Sekda Batam Tantang 800 Calon Wisudawan UT Jadi Motor Indonesia Emas 2045
Sekda Batam Tantang 800 Calon Wisudawan UT Jadi Motor Indonesia Emas 2045
Pemko Batam
Kepri -- Setiap penduduk diperbolehkan untuk mengganti namanya yang nanti akan dicatat di dokumen kependudukan. Dukcapil Kemendagri mengungkapkan, penggantian nama atau perubahan nama dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri.
Berikut informasi selengkapnya.
Cara Penduduk Ganti Nama
Baca Juga:Mengutip dari situs Dukcapil Kemendagri perubahan nama atau penggantian nama memerlukan penetapan Pengadilan Negeri. Berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, ini tahapannya.
* Mengajukan permohonan kepada pengadilan;
* Setelah diputuskan, hasilnya wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota tempat domisili;
* Pelaporan ini harus dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari setelah penduduk menerim salinan penetapan pengadilan;
Sekda Batam Tantang 800 Calon Wisudawan UT Jadi Motor Indonesia Emas 2045
Pemko Batam
Jelang Muscab PKB, Tokoh Masyarakat Indonesia Timur, Moody Hendrik Sosok Penting Nahkodai PKB Kota Batam Kedepan
Politik
PUB & KTV Deluxe di Winsord Nagoya Diduga Selenggarakan Judi Jenis Pimpong
Hukrim
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Pemko Batam
Polda Kepri Terima Hibah Mobil Listrik Dari PT PLN Batam
TNI-POLRI
HUT ke19, DPC HANURA Kota Batam Arah Perjuangan Indonesia Sejahtera, Daerah Berdaya
Politik
Pendiri RMB, Moody Arnold Timisela Mengutuk Keras Aksi Pengeroyokan Brutal 2 Orang DC di Kalibata Jakarta selatan
Ragam
Diinisiasi IKSB, Amsakar Lepas Tujuh Truk Bantuan Sembako untuk Korban Bencana di Sumatera Barat
Pemko Batam
Perayaan HUT keII Rumpun Melanesia Bersatu, Moody Tekankan Persatuan dan Etika Warga Indonesia Timur
Ragam
Tuduhan Limbah "Beracun" dan Nasib Ribuan Pekerja Tanpa Kepastian
Hukrim