Selasa, 22 Juli 2025 WIB

Masyarakat Boleh Ganti Nama di KTP, Begini Prosedurnya

admin - Selasa, 15 Juli 2025 19:05 WIB
Masyarakat Boleh Ganti Nama di KTP, Begini Prosedurnya
Poto: Kartu Tanda Penduduk (dok Ist)

Kepri -- Setiap penduduk diperbolehkan untuk mengganti namanya yang nanti akan dicatat di dokumen kependudukan. Dukcapil Kemendagri mengungkapkan, penggantian nama atau perubahan nama dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri.

Berikut informasi selengkapnya.

Cara Penduduk Ganti Nama

Baca Juga:
Mengutip dari situs Dukcapil Kemendagri perubahan nama atau penggantian nama memerlukan penetapan Pengadilan Negeri. Berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, ini tahapannya.

* Mengajukan permohonan kepada pengadilan;

* Setelah diputuskan, hasilnya wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota tempat domisili;

* Pelaporan ini harus dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari setelah penduduk menerim salinan penetapan pengadilan;

Editor
: Leo
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru