Selasa, 22 Juli 2025 WIB

Masyarakat Boleh Ganti Nama di KTP, Begini Prosedurnya

admin - Selasa, 15 Juli 2025 19:05 WIB
Masyarakat Boleh Ganti Nama di KTP, Begini Prosedurnya
Poto: Kartu Tanda Penduduk (dok Ist)

* Sebagai tindak lanjut, pejabat pencatatan sipil akan membuat catatan pinggir pada registrasi akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil sesuai dengan perubahan nama tersebut.

Setelah ada penetapan dari pengadilan, petugas dukcapil akan mencatatkan perubahan nama tersebut di dokumen kependudukan, sepeti akta lahir, KK dan e-KTP.

Bedanya Dengan Pembetulan Nama

Penggantian atau perubahan nama tentu berbeda dengan pembetulan nama. Untuk pembetulan nama, tidak perlu penetapan dari pengadilan. Cukup ajukan ke Dinas Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen pembanding yang otentik sebagai dasar pembetulan nama tersebut.

Aturan Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan

Merujuk pada Pemendagri Nomor 73 Tahun 2022, pencatatan nama adalah penulisan nama penduduk untuk pertama kali pada dokumen kependudukan. Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau perwakilan Republik Indonesia.

Editor
: Leo
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru