Selasa, 22 Juli 2025 WIB

Masyarakat Boleh Ganti Nama di KTP, Begini Prosedurnya

admin - Selasa, 15 Juli 2025 19:05 WIB
Masyarakat Boleh Ganti Nama di KTP, Begini Prosedurnya
Poto: Kartu Tanda Penduduk (dok Ist)

Menurut Pasal 4 ayat (2) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi persyaratan:

* Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;

* Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi;

* Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Selain itu, menurut Pasal 5 ayat (1) Pemendagri Nomor 73 Tahun 2022, tata cara penulisan nama pada dokumen

kependudukan adalah sebagai berikut.

* Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;

Editor
: Leo
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru