
Satgas TPPO Kepri Laksanakan Trauma Healing Kepada PMI Yang Deportasi dari Malaysia
Satgas TPPO Kepri Laksanakan Trauma Healing Kepada PMI Yang Deportasi dari Malaysia
TNI-POLRIMenurut Pasal 4 ayat (2) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi persyaratan:
* Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
* Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi;
* Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
Selain itu, menurut Pasal 5 ayat (1) Pemendagri Nomor 73 Tahun 2022, tata cara penulisan nama pada dokumen
kependudukan adalah sebagai berikut.
* Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
Satgas TPPO Kepri Laksanakan Trauma Healing Kepada PMI Yang Deportasi dari Malaysia
TNI-POLRINo Viral No Justice Save Gordon, Kasus Dugaan Kriminalisasi Wartawan Kepri Online Jadi Sorotan Publik
HukrimAmsakar Achmad Pimpin Apel Satgas, Tegaskan Batam Harus Bersih
Pemko BatamJPU Abaikan Perintah Majelis Hakim PN Batam, Salinan Turunan BAP Lengkap Gordon Silalahi Belum Diberikan Ada Apa?
HukrimKuasa Hukum Gordon Silalahi Pertanyakan Salinan BAP Lengkap Belum Diberikan JPU, Begini Tanggapan Kasi Pidum
HukrimHujan Deras dan Angin Kencang Beberapa Pohon Tumbang, Rudi Panjaitan Imbau Warga Batam Waspada
PeristiwaPolda Kepri Gagalkan Penyeludupan 21,8 Kilo Sisik Trenggiling
HukrimKetua Gerakan Mahasiswa Melayu Kepri Jika Kriminalisasi Terus Dipaksakan, Kami Akan Berdiri di Depan PN Batam Bela Gordon Silalahi
HukrimWartawan Kepri Online Dikriminalisasi! Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Batam Hadir Dukung Gordon Silalahi
HukrimKetua DPC Pemuda Batak Bersatu Kota Batam, Martua Susanto Manurung Soroti Tajam Kasus Gordon Silalahi Ini Jelas Kriminalisasi
Hukrim