Selasa, 22 Juli 2025 WIB

Masyarakat Boleh Ganti Nama di KTP, Begini Prosedurnya

admin - Selasa, 15 Juli 2025 19:05 WIB
Masyarakat Boleh Ganti Nama di KTP, Begini Prosedurnya
Poto: Kartu Tanda Penduduk (dok Ist)

* Nama marga, family atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan;

* Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk eletronik yang penulisannya dapat disingkat.

Pasal 5 ayat (2) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 menyebut, nama marga, family, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.

Editor
: Leo
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru