
Satgas TPPO Kepri Laksanakan Trauma Healing Kepada PMI Yang Deportasi dari Malaysia
Satgas TPPO Kepri Laksanakan Trauma Healing Kepada PMI Yang Deportasi dari Malaysia
TNI-POLRIKepri -- Setiap penduduk diperbolehkan untuk mengganti namanya yang nanti akan dicatat di dokumen kependudukan. Dukcapil Kemendagri mengungkapkan, penggantian nama atau perubahan nama dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri.
Berikut informasi selengkapnya.
Cara Penduduk Ganti Nama
Baca Juga:Mengutip dari situs Dukcapil Kemendagri perubahan nama atau penggantian nama memerlukan penetapan Pengadilan Negeri. Berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, ini tahapannya.
* Mengajukan permohonan kepada pengadilan;
* Setelah diputuskan, hasilnya wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota tempat domisili;
* Pelaporan ini harus dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari setelah penduduk menerim salinan penetapan pengadilan;
* Sebagai tindak lanjut, pejabat pencatatan sipil akan membuat catatan pinggir pada registrasi akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil sesuai dengan perubahan nama tersebut.
Setelah ada penetapan dari pengadilan, petugas dukcapil akan mencatatkan perubahan nama tersebut di dokumen kependudukan, sepeti akta lahir, KK dan e-KTP.
Bedanya Dengan Pembetulan Nama
Penggantian atau perubahan nama tentu berbeda dengan pembetulan nama. Untuk pembetulan nama, tidak perlu penetapan dari pengadilan. Cukup ajukan ke Dinas Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen pembanding yang otentik sebagai dasar pembetulan nama tersebut.
Aturan Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan
Merujuk pada Pemendagri Nomor 73 Tahun 2022, pencatatan nama adalah penulisan nama penduduk untuk pertama kali pada dokumen kependudukan. Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau perwakilan Republik Indonesia.
Menurut Pasal 4 ayat (2) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi persyaratan:
* Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
* Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi;
* Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
Selain itu, menurut Pasal 5 ayat (1) Pemendagri Nomor 73 Tahun 2022, tata cara penulisan nama pada dokumen
kependudukan adalah sebagai berikut.
* Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
* Nama marga, family atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan;
* Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk eletronik yang penulisannya dapat disingkat.
Pasal 5 ayat (2) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 menyebut, nama marga, family, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.
Satgas TPPO Kepri Laksanakan Trauma Healing Kepada PMI Yang Deportasi dari Malaysia
TNI-POLRINo Viral No Justice Save Gordon, Kasus Dugaan Kriminalisasi Wartawan Kepri Online Jadi Sorotan Publik
HukrimAmsakar Achmad Pimpin Apel Satgas, Tegaskan Batam Harus Bersih
Pemko BatamJPU Abaikan Perintah Majelis Hakim PN Batam, Salinan Turunan BAP Lengkap Gordon Silalahi Belum Diberikan Ada Apa?
HukrimKuasa Hukum Gordon Silalahi Pertanyakan Salinan BAP Lengkap Belum Diberikan JPU, Begini Tanggapan Kasi Pidum
HukrimHujan Deras dan Angin Kencang Beberapa Pohon Tumbang, Rudi Panjaitan Imbau Warga Batam Waspada
PeristiwaPolda Kepri Gagalkan Penyeludupan 21,8 Kilo Sisik Trenggiling
HukrimKetua Gerakan Mahasiswa Melayu Kepri Jika Kriminalisasi Terus Dipaksakan, Kami Akan Berdiri di Depan PN Batam Bela Gordon Silalahi
HukrimWartawan Kepri Online Dikriminalisasi! Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Batam Hadir Dukung Gordon Silalahi
HukrimKetua DPC Pemuda Batak Bersatu Kota Batam, Martua Susanto Manurung Soroti Tajam Kasus Gordon Silalahi Ini Jelas Kriminalisasi
Hukrim