Selasa, 22 Juli 2025 WIB

Masyarakat Boleh Ganti Nama di KTP, Begini Prosedurnya

admin - Selasa, 15 Juli 2025 19:05 WIB
Masyarakat Boleh Ganti Nama di KTP, Begini Prosedurnya
Poto: Kartu Tanda Penduduk (dok Ist)

Kepri -- Setiap penduduk diperbolehkan untuk mengganti namanya yang nanti akan dicatat di dokumen kependudukan. Dukcapil Kemendagri mengungkapkan, penggantian nama atau perubahan nama dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri.

Berikut informasi selengkapnya.

Cara Penduduk Ganti Nama

Baca Juga:
Mengutip dari situs Dukcapil Kemendagri perubahan nama atau penggantian nama memerlukan penetapan Pengadilan Negeri. Berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, ini tahapannya.

* Mengajukan permohonan kepada pengadilan;

* Setelah diputuskan, hasilnya wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota tempat domisili;

* Pelaporan ini harus dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari setelah penduduk menerim salinan penetapan pengadilan;

* Sebagai tindak lanjut, pejabat pencatatan sipil akan membuat catatan pinggir pada registrasi akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil sesuai dengan perubahan nama tersebut.

Setelah ada penetapan dari pengadilan, petugas dukcapil akan mencatatkan perubahan nama tersebut di dokumen kependudukan, sepeti akta lahir, KK dan e-KTP.

Bedanya Dengan Pembetulan Nama

Penggantian atau perubahan nama tentu berbeda dengan pembetulan nama. Untuk pembetulan nama, tidak perlu penetapan dari pengadilan. Cukup ajukan ke Dinas Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen pembanding yang otentik sebagai dasar pembetulan nama tersebut.

Aturan Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan

Merujuk pada Pemendagri Nomor 73 Tahun 2022, pencatatan nama adalah penulisan nama penduduk untuk pertama kali pada dokumen kependudukan. Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau perwakilan Republik Indonesia.

Menurut Pasal 4 ayat (2) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi persyaratan:

* Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;

* Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi;

* Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Selain itu, menurut Pasal 5 ayat (1) Pemendagri Nomor 73 Tahun 2022, tata cara penulisan nama pada dokumen

kependudukan adalah sebagai berikut.

* Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;

* Nama marga, family atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan;

* Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk eletronik yang penulisannya dapat disingkat.

Pasal 5 ayat (2) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 menyebut, nama marga, family, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.

Editor
: Leo
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru