Kamis, 31 Juli 2025 WIB

Tiga Cara Nasabah Bank Buka Rekening yang Diblokir PPATK

Leo - Kamis, 31 Juli 2025 01:13 WIB
Tiga Cara Nasabah Bank Buka Rekening yang Diblokir PPATK
Poto ilustrasi

Kepri - Rekening nganggur Nasabah Bank yang tak pernah digunakan untuk transaksi keuangan akan diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Rekening yang nganggur tersebut akan dilabeli sebagai rekening dormant.

PPATK menegaskan dana yang ada di dalam rekening akan tetap aman dan tidak hilang meskipun diblokir. Bahkan, masyarakat bisa memulihkan kembali rekeningnya apabila mau digunakan kembali.

Rekening dormant adalah jenis rekening tabungan ataupun giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam jangka tertentu. Jangka waktu yang dimaksud mulai 3 hingga 12 bulan sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.

Cara Buka Blokir Rekening Dormant

Dikutip dari laman resmi @ppatk_indonesia, ada tiga tahap yang perlu dilakukan apabila masyarakat ingin memulihkan kembali rekening dormant yang dihentikan sementara. Mulai dari mengunggah form keberatan blokir hingga menunggu verifikasi. Masyarakat juga dapat menghubungi nomor WhatsApp resmi PPATK lewat nomor 0821-1212-0195 untuk informasi lebih lanjut.

Tahap Membuka Rekening Dormant

1.Jika rekening Saudara dikenakan penghentian sementara, segera ajukan keberatan dengan mengisi formulir melalui tautan bit.ly/FormHensem. Formulir itu terdiri dari beberapa data yang harus dilengkapi, mulai dari nama pemilik rekening, nomor KTP, nomor handphone, alamat email, nama bank, nomor rekening, jenis rekening, sumber dana, tujuan penggunaan dana dan juga alasan keberatan.

Editor
: Leo
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru