Jumat, 01 Agustus 2025 WIB

Tiga Cara Nasabah Bank Buka Rekening yang Diblokir PPATK

Leo - Kamis, 31 Juli 2025 01:13 WIB
Tiga Cara Nasabah Bank Buka Rekening yang Diblokir PPATK
Poto ilustrasi

2.Setelah mengisi formulir keberatan, nasabah diharapkan untuk menunggu proses review dan pendalaman dari PPATK dan Bank. Estimasi waktu yang dibutuhkan 5 hari kerja namun dapat diperpanjang 15 hari kerja tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review oleh PPATK dan Bank, sehingga total estimasi waktu 20 hari kerja.

3.Informasi status pembukaan rekening nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui mesin ATM, Mobile Banking, dan dapat melakukan pengecekan secara langsung kepada pihak Bank terkait.(JNK)

Editor
: Leo
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru