Sekda Jefridin Ajak Tingkatkan Pengawasan Tertib Usaha dan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sektor Jasa Konstruksi

Batam – Dalam rangka meningkatkan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi, Pemerintah Kota Batam menyelenggarakan Sosialisasi Pengawasan Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan dan Tertib Pemanfaatan Jasa Konstruksi serta Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Sektor Jasa Konstruksi di Aston Nagoya City Hotel, Komplek Thamrin City, Kamis (19/09/2024). Acara sosialisasi yang diikuti 50 orang penyedia jasa ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

“Ini merupakan kewenangan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi dan ini sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. Oleh karena itu, Kita harus menyamakan persepsi terhadap pentingnya tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi serta Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Pengawasan menurutnya dilakukan dari hulu hingga ke hilir, sebagai jaminan penyelenggaraan jasa konstruksi yang sejalan dengan nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan dan keinginan (K4). Sehingga sesuai dengan standar konstruksi yang mensyaratkan zero accident. Begitu juga jaminan sosial ketenagakerjaan diperlukan untuk memberikan rasa aman kepada pekerja.

“Sosialisasi ini untuk memacu upaya peningkatan kualitas dan keselamatan kerja konstruksi di Batam dalam rangka memenuhi hasil kerja konstruksi yang bermutu sehingga terwujud badan usaha atau penyedia jasa yang berkualitas, efisien,inovasi teknologi yang tepat guna, meningkatkan tata kelola usaha yang baik yang memiliki tanggung jawab,” harapnya.

Ia menyatakan bahwa Pemerintah Daerah siap mendukung dan turut serta terlibat dalam mendorong terlaksanakan peraturan outcome yang diharapkan. Sehingga menghasilkan pekerjaan konstruksi sesuai, tepat waktu, tepat mutu, tepat biaya dan tepat manfaat sehingga hasil pekerjaan sesuai dengan sasaran manfaat pembangunan yang direncanakan.(MCKB/JNK)