Bea Cukai Batam Gencarkan Operasi “Gurita” untuk Berantas Rokok Ilegal

Batam – Maraknya peredaran rokok ilegal di Kota Batam menjadi perhatian serius berbagai pihak. Faktor penyebabnya antara lain harga rokok legal yang relatif mahal, minimnya pengawasan, dan rendahnya pemahaman masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal.

Rokok ilegal atau rokok tanpa cukai jelas merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan sangat berisiko dari aspek kesehatan karena tidak terjamin kualitas tembakaunya.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menggencarkan operasi bertajuk Operasi Gurita untuk menekan peredaran rokok ilegal.

“Minggu depan kita akan ekspose hasil operasi. Operasi Gurita ini punya tiga fokus utama: menekan peredaran rokok ilegal, meningkatkan penerimaan cukai, dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Tiga poin ini kami mulai gulirkan sejak Senin kemarin,” ujar Zaky saat ditemui awak media di Aula Barelang, Batam, Selasa (29/4/2025).

Zaky juga mengungkapkan bahwa selama tiga bulan terakhir, Bea Cukai Batam telah menerapkan strategi pengawasan baru yang membuahkan hasil signifikan, bahkan melebihi capaian tahun 2024.

Salah satu sasaran operasi adalah toko pengecer, seperti Toko Prima Star di belakang Jamsostek Nagoya yang digerebek beberapa hari lalu. Dalam penggeledahan itu, tim Bea Cukai menyita belasan merek rokok ilegal yang dipajang di etalase toko.

Pemilik toko hanya bisa pasrah. “Terkejut sekali aku, mereka datang langsung tunjukkan surat tugas. Ya sudah, diam aja. Semua rokok murah tanpa cukai disita mereka,” ujar pemilik toko kepada awak Kepri.jelajahnews.id.

Namun, kritik datang dari salah satu sumber yang enggan disebut namanya. Menurutnya, upaya pemberantasan rokok ilegal seharusnya tak berhenti di pengecer.

“Jangan cuma pengecer kecil yang disasar. Masa Bea Cukai tidak tahu siapa pemain besarnya? Dua nama besar itu — Akim dan Asiong — seharusnya itu yang dicari,” pungkasnya dengan nada tinggi.

Sebagai informasi, menjual rokok tanpa pita cukai adalah pelanggaran pidana. Sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pengecer terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda 10 kali lipat nilai cukai. Sedangkan produsen rokok ilegal dapat dihukum penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal 20 kali lipat nilai cukai.(jnk/lp)