PUB & KTV Deluxe di Winsord Nagoya Diduga Selenggarakan Judi Jenis Pimpong
PUB & KTV Deluxe di Winsord Nagoya Diduga Selenggarakan Judi Jenis Pimpong
Hukrim
Batam - Polresta Barelang menggelar gelar perkara terkait dugaan pelanggaran kepabeanan dalam kasus sejumlah kontainer yang sebelumnya diamankan, Kamis (27/11/2025). Gelar perkara yang turut dihadiri pejabat utama Polda Kepri dan perwakilan Bea Cukai Batam itu menghasilkan dua keputusan utama: penyelidikan oleh kepolisian resmi dihentikan dan seluruh penanganan kasus dialihkan ke Bea Cukai sesuai ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
Dokumen hasil ekspose menunjukkan bahwa kegiatan gelar perkara dipimpin oleh jajaran Ditreskrimsus dan diikuti unsur pengawasan internal, fungsi reserse, serta instansi teknis terkait lainnya.
Baca Juga:Dalam proses penyelidikan, penyidik Polresta Barelang telah memeriksa lebih dari 20 saksi dari berbagai pihak, di antaranya:
* Sopir truk dan trailer pengangkut kontainer
* Pengurus gudang dan pihak perusahaan logistik
* Petugas pelabuhan dan operator lapangan
PUB & KTV Deluxe di Winsord Nagoya Diduga Selenggarakan Judi Jenis Pimpong
Hukrim
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Pemko Batam
Polda Kepri Terima Hibah Mobil Listrik Dari PT PLN Batam
TNI-POLRI
HUT ke19, DPC HANURA Kota Batam Arah Perjuangan Indonesia Sejahtera, Daerah Berdaya
Politik
Pendiri RMB, Moody Arnold Timisela Mengutuk Keras Aksi Pengeroyokan Brutal 2 Orang DC di Kalibata Jakarta selatan
Ragam
Diinisiasi IKSB, Amsakar Lepas Tujuh Truk Bantuan Sembako untuk Korban Bencana di Sumatera Barat
Pemko Batam
Perayaan HUT keII Rumpun Melanesia Bersatu, Moody Tekankan Persatuan dan Etika Warga Indonesia Timur
Ragam
Tuduhan Limbah "Beracun" dan Nasib Ribuan Pekerja Tanpa Kepastian
Hukrim
Pemko Batam Gelar 47 Titik Pasar Murah Kendalikan Inflasi jelang Nataru
Pemko Batam
Amsakar Achmad Resmi Buka Musyawarah Kota keVIII KADIN Kota Batam Periode 20252030
Ragam