Sabtu, 29 November 2025 WIB

Polisi Gelar Perkara Kasus 2 Kontainer Barang Bekas, Tidak Ditemukan Unsur Pidana Umum dan Penyelidikan Dihentikan

admin - Kamis, 27 November 2025 22:27 WIB
Polisi Gelar Perkara Kasus 2 Kontainer Barang Bekas, Tidak Ditemukan Unsur Pidana Umum dan Penyelidikan Dihentikan
Kontainer yang memuat barang bekas disegel dan disaksikan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin S.I.K.

Batam - Polresta Barelang menggelar gelar perkara terkait dugaan pelanggaran kepabeanan dalam kasus sejumlah kontainer yang sebelumnya diamankan, Kamis (27/11/2025). Gelar perkara yang turut dihadiri pejabat utama Polda Kepri dan perwakilan Bea Cukai Batam itu menghasilkan dua keputusan utama: penyelidikan oleh kepolisian resmi dihentikan dan seluruh penanganan kasus dialihkan ke Bea Cukai sesuai ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.

Dokumen hasil ekspose menunjukkan bahwa kegiatan gelar perkara dipimpin oleh jajaran Ditreskrimsus dan diikuti unsur pengawasan internal, fungsi reserse, serta instansi teknis terkait lainnya.

Baca Juga:
Dalam proses penyelidikan, penyidik Polresta Barelang telah memeriksa lebih dari 20 saksi dari berbagai pihak, di antaranya:

* Sopir truk dan trailer pengangkut kontainer

* Pengurus gudang dan pihak perusahaan logistik

* Petugas pelabuhan dan operator lapangan

Halaman:
Editor
: admin
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru