BATAM – Aktivis Tiban Kampung mengajukan permohonan Hearing ke DPRD Kota Batam pada Selasa (14/05/2024) terkait Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang sudah banyak memakan korban.
Permohonan Hearing ini diajukan oleh beberapa orang yang memperjuangkan agar TPS yang tidak layak dan tidak mengikuti standar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera dipindahkan.
Puncaknya saat ada korban yang jatuh, Syahlan Siregar (50 tahun) beberapa hari lalu yang sempat viral di media sosial. Korban mengalami luka di kepala, bibir, dan tangan dengan empat jahitan.
Keberadaan TPS sejak awal sudah menuai penolakan dari warga karena tempatnya yang dekat dengan pemukiman dan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 010 Tiban Lama Sekupang.
Namun, pihak pengelola tetap memaksakan lokasi tersebut sebagai TPS Tiban Kampung dan perumahan Soutlinks.
Lokasi yang berada di lereng bukit dekat pemukiman warga, jalan yang terjal, dan berada di bibir jalan utama membuat permasalahan terhadap lingkungan dan mengganggu lalu lintas orang tua murid saat mengantar anak sekolah.
Penolakan semakin memuncak setelah banyak yang terjatuh akibat limbah yang mengalir ke jalan, membuat jalan licin.
Para aktivis berharap lokasi tersebut segera ditutup dan dipindahkan ke tempat semula, sambil menunggu ada lokasi baru yang layak dan sesuai standar.
Karena pihak pengelola dan kesepakatan RT/RW dan lurah, membuat para aktivis harus meminta Hearing ke DPRD, agar lokasi tersebut segera ditutup dan jangan sampai ada korban berikutnya.
Surat permohonan Hearing ditujukan ke Komisi III DPRD Kota Batam yang menangani tentang lingkungan hidup.
Saat mengantar surat ke kantor DPRD Kota Batam, para aktivis disambut oleh seorang anggota DPRD Komisi III dari partai Gerindra (Muhammad Rudi) Sekretaris Komisi III.
Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Rudi langsung menanggapi dan menelepon pihak terkait, Dinas Lingkungan Hidup dan camat, untuk melakukan sidak ke lokasi TPS pada Rabu (15/05).