Dituduh Konflik Tiga Tahun Lebih Antar Warga Dan Pengurus RW 007, Yatinah Tan Bantah Fitnah Itu

Batam – Tuduhan yang dilayangkan melalui surat oleh salah satu kantor advokad terkait adanya permasalahan konflik

selama lebih dari 3 tahun diantara warga dan pengurus lingkungan RW. 007, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja Batam akhirnya terjawab sudah.

Rio Setiawan SE Lurah Batu Selicin akhirnya memediasi antara warga dan pengurus lingkungan RW. 007, hadir dalam mediasi tersebut, Ketua RT 01 Sumanto, Ketua RT 02 Darsini, Ketua RT 03 Baringin Siregar, dan ,serta dihadiri Ketua RW 007 Yatinah Tan , kemudian hadir juga Sekcam lubuk baja, LPM batu selicin dan disaksikan puluhan warga yang turut diundang yang bertempat di Fasum RW 007,acara mediasi itu pun dimulai dari pukul 19.30 wib sampai pukul 21.30 wib Minggu/28/04/2024.

Dengan kepala dingin Lurah Batu Selicin yang akrab dipanggil Pak Rio itu pun membuka mediasi pertemuan tersebut, kemudian dengan pelan – pelan orang nomor satu di Kelurahan Batu Selicin itu membacakan surat dari Law Office Of Sultan & Partners nomor : 10/SU.WIN/IV/2024 hal “Penyelesaian Perkara Warga RW 007 Kelurahan Batu Selicin” dengan Surat Kuasa Khusus Nomor : 40/SKK.WIN/X/2023,tertanggal 24 April 2024 yang dialamatkan kepadanya. Point demi point diuraikan dengan jelas dan di dengarkan warga komplek Lucky estate Marina park blok A-F yang hadir pada malam itu. Didalam surat itu ada ditera kan 10 point dan ditanda tangani Sultan Abdullah Kendeck.S.H.

Ketika Ketua RW 007 diberi kesempatan mengutarakan pendapatnya saat pertemuan mediasi itu, Yatinah Tan membantah dengan tegas tuduhan surat point (1) Bahwa selama lebih dari 3 tahun telah terjadi konflik diantara warga dan pengurus lingkungan RW 007,Kelurahan Batu Selicin,Kecamatan Lubuk Baja Batam yang dilayangkan oleh Law Office Of Sultan & Partners.
Menurut Yatinah selama ia menjabat 3 tahun sebagai Ketua RW 007 belum pernah terjadi konflik hingga adanya baku hantam diantara warga dan pengurus lingkungan RW. 007 seperti surat yang dilayangkan oleh Law Office Of Sultan dan Partners yang ditembuskan ke Kecamatan Lubuk Baja, Kelurahan Batu Selicin dan Polsek Lubuk Baja.

Kemudian dengan lugas ibu tiga anak itu bertanya kepada warga yang hadir saat pertemuan malam itu , Apakah benar bapak ibu di komplek kita ini pernah ada konflik ? Pertanyaan Bu RW tersebut disahut” tidak ada itu” oleh warga.
“Oleh karena itu saya sebagai ketua RW 007 meminta klarifikasi terhadap tuduhan itu secara tertulis , Agar kedepannya tidak terulang lagi , karena bahasa konflik itu bahasa provokator” tegas Bu RW.

Bantahan adanya konflik dari Yatinah Tan tersebut juga dibenarkan oleh Ketua RT 001, Ketua RT 002 dan Ketua RT 003, serta beberapa warga yang hadir. Mereka mengaku tidak ada konflik seperti yang dituduhkan oleh surat itu.

Warga disini dengan pengurus lingkungan adem-adem aja selama tiga tahun belakangan ini tidak ada gesekan atau konflik hingga baku hantam, saya pikir Welson Nakasoni alias Ipank dan dua orang lainnya yang membuat kekisruhan dengan pengurus lingkungan RT 002 ujar Darsini.
Masalah tempat tinggal saya yang sudah puluhan tahun saya tempatin pun dipermasalahkannya, padahal mayoritas warga di RT saya ini mengizinkan saya tinggal disitu, tapi kenapa selalu si Ipank itu aja usil ketusnya dengan wajah kesal, entah apa salahku dengan si Ipang itu tutupnya dengan wajah sedih.

Saat awak media Jelajahnews.id menghampiri Welson Nakasoni alias Ipank yang ternyata salah satu pemberi kuasa atas surat itu dengan maksud mengutip pernyataannya, dia enggan memberi keterangan perihal masalah konflik yang ditera kan disurat itu, saya takut blunder baik konfirmasi aja ke pada pengacara kami ujarnya singkat.(JNK/LP)