DPRD Batam Minta Pembahasan Ranperda Angkutan Massal Libatkan Semua Pihak

BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam meminta agar pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Angkutan Massal dapat melibatkan semua pihak terkait.

Anggota Komisi III DPRD Batam, Suryanto mengatakan, keterlibatan semua pihak penting untuk menciptakan kebijakan yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Kami akan diskusi terus. Jadi kami baru tahap awal kami bahas pasal-pasal. Kami mengharapkan rencana ini bisa komprehensif. Kami meminta dalam aturan tersebut memasukan kepentingan masyarakat,” kata Suryanto, Senin (18/11/2024).

Ia berharap Ranperda yang disusun dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk pengembangan transportasi publik yang lebih efisien, ramah lingkungan, dan terjangkau oleh semua kalangan.

Meski begitu, ia mendukung upaya Pemerintah Kota Batam untuk melaksanakan penyelenggaraan angkutan umum massal. Angkutan massal bukan sekadar melayani moda transportasi warga, tetapi menjadi wajah atau cermin terdepan untuk kemajuan kota.

“Ke depan rencananya ada Bus Rapid Transit (BRT) jadi perlu dasar hukum yang jelas,” kata dia.

Sementara itu, Anggota DPRD Batam Ruslan Sinaga mengatakan perlu adanya pengkajian ulang seperti kajian teknis ataupun pasal-pasal yang nantinya menjadi dasar hukum.

“Kami minta kaji ulang aturan angkutan massa BRT ini,” kata dia.

Menurut dia jika tidak dibahas secara detail persoalan ini akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Sebab, kami tanyakan Dishub tidak bisa memaparkan. Ada beberapa pasal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Makanya perlu ke hati-hatian kalau sudah diputuskan nanti tidak bisa diganggu gugat,” kata dia.

Untuk informasi, Kota Batam berencana membuat angkutan umum massal yang diberi nama BRT (Bus Rapid Transit). Sarana ini, akan memudahkan masyarakat dalam memperoleh dan menggunakan layanan angkutan umum.

Kepada Dinas Perhubungan Batam, Salim mengatakan, beberapa pasal soal angkutan umum sudah di bahas. Pasal-pasal ini nantinya yang akan menjadi dasar hukum penerapan angkutan massal di Batam.

“Nanti bus kita itu yang akan dioptimalkan lagi. Seperti Jakarta ada jalur khusus bus dan lainnya,” kata dia.(jnk)