DPRD Batam Setujui Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman

BATAMKetua DPRD Kota Batam, Nuryanto, memimpin rapat paripurna DPRD  Selasa (26/04/2024) dengan penuh agenda. Pertama, rapat membahas penyampaian dan penjelasan Walikota Batam tentang Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman.

Kedua, pembahasan mengenai Penyampaian LKPj Walikota Batam tahun 2023 dan pembentukan Pansus LKPj. Dalam rapat tersebut, Nuryanto didampingi Wakil Ketua I Muhammad Kamaludin dan Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda. Sementara Walikota Batam diwakili oleh Sekretaris Daerah, Jefridin Hamid.

Sekda Jefridin dalam pidatonya menyampaikan bahwa populasi Kota Batam yang mencapai 1.256.242 jiwa dan terus meningkat tidak sebanding dengan ketersediaan lahan. Tingkat kematian rata-rata mencapai 20 orang per hari.

“Diperlukan langkah antisipatif, dan kita perlu menjadikan pemakaman sebagai areal hijau terbuka yang memiliki nilai estetika. Ini sejalan dengan PP No 9 tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Tempat Pemakaman,” ungkap Sekda Jefridin.

Ranperda tentang penyelenggaraan pemakaman sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Promperperda) tahun 2024.

“Terima kasih kepada teman-teman DPRD yang memiliki semangat yang sama dalam penataan kawasan pemakaman,” tegasnya.

Jefridin juga menyampaikan pidato mengenai Laporan Kerja dan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Batam tahun 2024. Dokumen LKPJ tersebut terdiri dari lima bab. Setelah pidato pengantar, Sekda Jefridin menyerahkan dokumen Ranperda Pemakaman dan Dokumen LKPj kepada Ketua DPRD Nuryanto.

Setelah penyerahan dokumen LKP, Ketua DPRD Nuryanto membentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang akan membahas dokumen LKPj. Dalam rapat tersebut, anggota Pansus yang telah terbentuk memilih Aman SPd sebagai Ketua Pansusu dan Muhammad Rudi ST sebagai Wakil Ketua. Sebelum itu, rapat sempat diskors selama lima menit.(jnk)