Hakim PN Batam Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Kapten M.Fahyumi

Batam — Pengadilan Negeri Kelas I Batam menolak gugatan praperadilan terhadap Polda Kepri, atas penangkapan dan penetapan tersangka Muhammad Fahyumi bin Syarbini alias Kapten, dalam kasus pelayaran ilegal dan dugaan penyeludupan bahan bakar minyak jenis solar.

Sidang gugatan praperadilan tersebut berlangsung terbuka untuk umum yang dihadiri kuasa hukum dari pemohon dan tim hukum Polda Kepri selaku termohon yang diketuai oleh Hakim Tunggal, Vabiannes Stuart Wattimena, Jumat, (11/7/2025.

Dalam amar putusannya, Wattimena menyatakan, menolak permohonan praperadilan keseluruhannya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

Menurut hakim dalam bacaan putusannya, penetapan tersangka M.Fahyumi sudah sesuai prosedur hukum dan dilengkapi dua alat bukti yang sah.

Keputusan hakim yang menyatakan penolakan atas gugatan praperadilan terhadap Polda Kepri membuat kuasa hukum dan kerabat Fahyumi merasa kecewa.

“Kami menghargai keputusan tersebut, tetapi putusan itu mengecewakan kami,” ujar Agustinus Nahak singkat, kuasa hukum dari Fahyumi, usai sidang.

Sidang praperadilan dengan tersangka M.Fahyumi ini mencuat sejak terjadinya penangkapan kapal KM Rizki Laut IV oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri.

KM Rizki Laut IV ditangkap karena diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar seberat 10 ton di perairan Tanjung Gundap, 29 Mei 2025, dan diamankan 3 ABK termasuk Fahyumi.

Kapal yang di Nahkodai oleh M.Fahyumi tidak memiliki dokumen resmi dan diduga melakukan penyeludupan BBM dari tengah laut.

Menurut kuasa hukum M.Fahyumi, Agustinus Nahak, penangkapan dan penyitaan dianggap cacat hukum, karena tidak adanya surat perintah penangkapan, penyitaan tanpa berita acara dan penahanan dilakukan pada hari libur nasional.

“Penangkapan terhadap klien kami cacat prosedur, polisi tidak menunjukan surat perintah dan penyitaan tanpa berita acara, serta penahanan dilakukan saat libur nasional,” ujar Nahak, pada awak media, di lobby Hotel Swiss Belt, Harbour Bay, (2//6/2025).

Agustinus Nahak cs selaku kuasa hukum dari Muhammad Fahyumi bin Syarbini alias Kapten. Kamis, 19 Juni 2025, akhirnya resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Batam untuk menguji layak tidaknya kliennya dijadikan tersangka oleh Polda Kepri.

Dalam surat permohonan praperadilan yang dilayangkan M.Fahyumi melalui Nahak & Partners Law Office dan diterima resmi oleh PN Batam.

Isi surat tersebut berbunyi, Pemohon mengajukan pemeriksaan Praperadilan atas Pelanggaran-pelanggaran Hak-Hak asasi pemohon serta tidak terpenuhinya syarat formil dan materil Pasal 33 ayat (1) KUHAP tentang penggeledahan, Pasal 38 KUHAP mengatur tentang penyitaan, Pasal 17 KUHAP tentang penangkapan, penetapan tersangka dan pemohon tidak didampingi oleh kuasa hukum sebagaimana ketentuan Pasal 54 KUHAP yang dikenakan atas diri PEMOHON berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/29/V/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA KEPULAUAN RIAU, Tanggal 29 Mei 2025.

Namun, upaya gigih yang di lakukan Nahak cs guna selamatkan kliennya dari jerat hukum belum membuahkan hasil, hakim Tunggal pengadilan Batam menolak segala gugatan pemohon.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri menyatakan operasi sudah sesuai prosedur, penolakan praperadilan oleh hakim memperkuat proses hukum selanjutnya sampai pelimpahan kejaksaan.

“Putusan hakim membuktikan, bahwa tindakan kami sudah sesuai prosedur hukum dan sudah ada dua alat bukti,” ujar Silvester dikutip.(LP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *