Jumat, 12 September 2025 WIB

Nasib Sial Gordon Silalahi Wartawan Kepri Online Korban Kriminalisasi! Uang Jasa Berubah Jadi Dakwaan

Leo - Kamis, 28 Agustus 2025 14:30 WIB
Nasib Sial Gordon Silalahi Wartawan Kepri Online Korban Kriminalisasi! Uang Jasa Berubah Jadi Dakwaan
Gordon Hassler Silalahi, Wartawan Kepri Online saat dipersidangan PN Batam (atas). Tim kuasa Hukum konferensi Pers didepan Pengadilan Negeri Batam, Selasa, (26/8/2025)

Batam - Nasib sial yang dialami Gordon Hassler Silalahi, wartawan Kepri Online menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam. Gordon di dakwa dengan kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang tidak dia mengerti.

Gordon Silalahi sebagai orang tua tunggal dari ketiga anaknya merasa hidupnya dihancurkan dalam kasus yang menjeratnya di karenakan suatu pekerjaan berujung "jebakan" jeruji besi yang menyakitkan.

Di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam, pada Kamis (21/8/2025) sore, Gordon Hassler Silalahi tampak dengan raut wajah sedih dengan suara pelan, ia meminta Majelis Hakim agar sidang perdananya ditunda. Alasannya karna kuasa hukumnya sedang berada di luar kota, dan ia sendiri mengaku belum memahami pasal apa yang mendadak menjeratnya.

Baca Juga:
"Sampai sekarang saya belum paham pasal yang didakwa kepada saya," ucap Gordon di hadapan Majelis Hakim, yang kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga Selasa pekan depan.

Kasus yang membelit Gordon berawal dari hubungan jasa pekerjaan. Dalam klarifikasi tertulisnya, ia menegaskan tidak pernah menawarkan pekerjaan apa pun kepada pelapor bernama Ikhwan. Justru, kata Gordon, Ikhwan lah yang meminta bantuannya untuk mengurus pemasangan jaringan air di kawasan industri PT Nusa Cipta Propertindo.

"Saya bukan biro jasa. Uang Rp 20 juta yang saya terima adalah jasa pengurusan yang sudah saya kerjakan selama enam bulan," tegas Gordon.

Menurut pengakuannya, sejak 13 September 2022, ia aktif menindaklanjuti pengurusan, termasuk mempertemukan Ikhwan dengan pejabat SPAM BP Batam. Hasilnya, faktur pembayaran resmi senilai Rp335 juta dari PT Moya/BP Batam akhirnya terbit. Namun, dari komitmen awal Rp 30 juta, Gordon hanya menerima Rp 20 juta.

Editor
: Leo
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru