Jumat, 12 September 2025 WIB

Nasib Sial Gordon Silalahi Wartawan Kepri Online Korban Kriminalisasi! Uang Jasa Berubah Jadi Dakwaan

Leo - Kamis, 28 Agustus 2025 14:30 WIB
Nasib Sial Gordon Silalahi Wartawan Kepri Online Korban Kriminalisasi! Uang Jasa Berubah Jadi Dakwaan
Gordon Hassler Silalahi, Wartawan Kepri Online saat dipersidangan PN Batam (atas). Tim kuasa Hukum konferensi Pers didepan Pengadilan Negeri Batam, Selasa, (26/8/2025)

Ironisnya, belakangan justru uang jasa yang sudah diterimanya itu dipermasalahkan. Ikhwan meminta agar dana dikembalikan dengan alasan pemasangan belum terealisasi. Penolakan Gordon berujung laporan ke polisi, hingga kini ia duduk di kursi terdakwa.

Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi, Selasa (26/8/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena, serta dihadiri JPU Abdullah dan tim penasihat hukum terdakwa, yaitu Niko Nixon Situmorang S.H., M.H., Anrizal S.H., dan Jon Raperi S.H.. Persidangan berlangsung terbuka untuk umum.

Dalam dakwaannya, JPU Abdullah merunut kronologi perkara. la menyebut Gordon diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus menjanjikan percepatan penyambungan air bersih untuk PT Nusa Cipta Propertindo. Atas tindakannya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp20 juta, dan juga pembatalan kontrak oleh pihak investor yang akan menyewa gedung milik PT Nusa Cipta Propertindo dikarenakan fasilitas air bersih tidak ada.

Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena menyampaikan kepada terdakwa apakah menerima atau keberatan atas dakwaan tersebut.

"Atas dakwaan yang telah dibacakan penuntut umum, saudara terdakwa mempunyai hak untuk menerima atau keberatan dengan dakwaan tersebut, silahkan berkonsultasi dengan penasehat hukum saudara," kata Wattimena.

Editor
: Leo
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru