Jumat, 12 September 2025 WIB

Nasib Sial Gordon Silalahi Wartawan Kepri Online Korban Kriminalisasi! Uang Jasa Berubah Jadi Dakwaan

Leo - Kamis, 28 Agustus 2025 14:30 WIB
Nasib Sial Gordon Silalahi Wartawan Kepri Online Korban Kriminalisasi! Uang Jasa Berubah Jadi Dakwaan
Gordon Hassler Silalahi, Wartawan Kepri Online saat dipersidangan PN Batam (atas). Tim kuasa Hukum konferensi Pers didepan Pengadilan Negeri Batam, Selasa, (26/8/2025)

Setelah berkonsultasi, Niko Nixon Situmorang selaku penasehat hukum terdakwa menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

"Kami sudah mendengarkan apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, sama sekali tidak akurat dan kami tidak memahami (dakwaan). Karena tuduhan ini adalah bersifat fitnah kepada klien kami, maka kami mengajukan eksepsi," ucap Nixon kepada Majelis Hakim.

Anrizal, penasehat hukum terdakwa juga meminta kepada Majelis Hakim salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa.

"Izin yang Mulia, kami minta salinan BAP," ucap Anrizal.

Atas permintaan penasehat hukum terdakwa tersebut, Ketua Majelis Hakim mengatakan agar mengajukan permohonan ke Kantor kejaksaan. "Silahkan ajukan ke Kejaksaan," ujarnya.

Persidangan perkara ini kemudian ditunda hingga minggu depan, Selasa 2 September 2025 dengan agenda mendengarkan eksepsi (keberatan) dari Penasehat Hukum terdakwa.

Menurut kuasa hukumnya, Nikson Situmorang SH dan Partner menyampaikan adanya unsur pemaksaan dalam pemberian pasal terhadap kliennya.

Editor
: Leo
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru