
Satgas TPPO Kepri Laksanakan Trauma Healing Kepada PMI Yang Deportasi dari Malaysia
Satgas TPPO Kepri Laksanakan Trauma Healing Kepada PMI Yang Deportasi dari Malaysia
TNI-POLRIBatam - Nasib sial yang dialami Gordon Hassler Silalahi, wartawan Kepri Online menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam. Gordon di dakwa dengan kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang tidak dia mengerti.
Gordon Silalahi sebagai orang tua tunggal dari ketiga anaknya merasa hidupnya dihancurkan dalam kasus yang menjeratnya di karenakan suatu pekerjaan berujung "jebakan" jeruji besi yang menyakitkan.
Di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam, pada Kamis (21/8/2025) sore, Gordon Hassler Silalahi tampak dengan raut wajah sedih dengan suara pelan, ia meminta Majelis Hakim agar sidang perdananya ditunda. Alasannya karna kuasa hukumnya sedang berada di luar kota, dan ia sendiri mengaku belum memahami pasal apa yang mendadak menjeratnya.
Baca Juga:"Sampai sekarang saya belum paham pasal yang didakwa kepada saya," ucap Gordon di hadapan Majelis Hakim, yang kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga Selasa pekan depan.
Kasus yang membelit Gordon berawal dari hubungan jasa pekerjaan. Dalam klarifikasi tertulisnya, ia menegaskan tidak pernah menawarkan pekerjaan apa pun kepada pelapor bernama Ikhwan. Justru, kata Gordon, Ikhwan lah yang meminta bantuannya untuk mengurus pemasangan jaringan air di kawasan industri PT Nusa Cipta Propertindo.
"Saya bukan biro jasa. Uang Rp 20 juta yang saya terima adalah jasa pengurusan yang sudah saya kerjakan selama enam bulan," tegas Gordon.
Menurut pengakuannya, sejak 13 September 2022, ia aktif menindaklanjuti pengurusan, termasuk mempertemukan Ikhwan dengan pejabat SPAM BP Batam. Hasilnya, faktur pembayaran resmi senilai Rp335 juta dari PT Moya/BP Batam akhirnya terbit. Namun, dari komitmen awal Rp 30 juta, Gordon hanya menerima Rp 20 juta.
Ironisnya, belakangan justru uang jasa yang sudah diterimanya itu dipermasalahkan. Ikhwan meminta agar dana dikembalikan dengan alasan pemasangan belum terealisasi. Penolakan Gordon berujung laporan ke polisi, hingga kini ia duduk di kursi terdakwa.
Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi, Selasa (26/8/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena, serta dihadiri JPU Abdullah dan tim penasihat hukum terdakwa, yaitu Niko Nixon Situmorang S.H., M.H., Anrizal S.H., dan Jon Raperi S.H.. Persidangan berlangsung terbuka untuk umum.
Dalam dakwaannya, JPU Abdullah merunut kronologi perkara. la menyebut Gordon diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus menjanjikan percepatan penyambungan air bersih untuk PT Nusa Cipta Propertindo. Atas tindakannya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp20 juta, dan juga pembatalan kontrak oleh pihak investor yang akan menyewa gedung milik PT Nusa Cipta Propertindo dikarenakan fasilitas air bersih tidak ada.
Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena menyampaikan kepada terdakwa apakah menerima atau keberatan atas dakwaan tersebut.
"Atas dakwaan yang telah dibacakan penuntut umum, saudara terdakwa mempunyai hak untuk menerima atau keberatan dengan dakwaan tersebut, silahkan berkonsultasi dengan penasehat hukum saudara," kata Wattimena.
Setelah berkonsultasi, Niko Nixon Situmorang selaku penasehat hukum terdakwa menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
"Kami sudah mendengarkan apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, sama sekali tidak akurat dan kami tidak memahami (dakwaan). Karena tuduhan ini adalah bersifat fitnah kepada klien kami, maka kami mengajukan eksepsi," ucap Nixon kepada Majelis Hakim.
Anrizal, penasehat hukum terdakwa juga meminta kepada Majelis Hakim salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa.
"Izin yang Mulia, kami minta salinan BAP," ucap Anrizal.
Atas permintaan penasehat hukum terdakwa tersebut, Ketua Majelis Hakim mengatakan agar mengajukan permohonan ke Kantor kejaksaan. "Silahkan ajukan ke Kejaksaan," ujarnya.
Persidangan perkara ini kemudian ditunda hingga minggu depan, Selasa 2 September 2025 dengan agenda mendengarkan eksepsi (keberatan) dari Penasehat Hukum terdakwa.
Menurut kuasa hukumnya, Nikson Situmorang SH dan Partner menyampaikan adanya unsur pemaksaan dalam pemberian pasal terhadap kliennya.
"Ada unsur pemaksaan dalam memberikan pasal terhadap klein kami (Gordon Silalahi)," tegas Nikson usai mengikuti Sidang kepada para awak media didepan PN Batam, Selasa 26 Agustus 2025.
Pihaknya menilai, terkait kasus yang disidangkan sudah dinyatakan pihak kepolisian Polsek Batu Ampar pada tahun 2024 tidak ada unsur untuk menjerat kliennya.
"Kok sekarang malah disidangkan setelah laporan terhadap klien kami dilimpahkan ke Polresta Barelang pada tahun ini. Ini jadi pertanyakan besar bagi kami," katanya.
Niko Nixon Situmorang juga mengakui bahwa pekerjaan kliennya sudah selesai dan itu dibuktikan berdasarkan faktur resmi senilai Rp 335 juta keluar dan ini menjadi bukti sah proses pengurusan pemasangan air oleh Gordon benar-benar telah dilakukannya.
"Sepanjang faktur resmi sudah keluar, artinya pekerjaan Gordon selesai. Jadi tidak tepat jika dikatakan ia tidak bekerja. Faktur itu adalah bukti otentik hasil pekerjaan yang telah berjalan sesuai prosedur," tambah Nixon. "
Lanjutnya, Nixon menilai tuduhan yang diarahkan kepada Gordon seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. "Kalaupun ada pihak yang merasa dirugikan, jalurnya gugatan perdata. Tidak bisa semua hal dipaksakan ke pidana," tutup Nixon kepada para awak media.
Kecurigaan kami semakin mencuat ketika penyidikan berlanjut ke Polresta Barelang. Awalnya, Gordon diperiksa di Unit 2 dengan dugaan adanya RAB senilai Rp325 juta.
"Saya menduga ada upaya menggiring kasus ini ke ranah Tindak Pidana korupsi (Tipikor) padahal uang itu dibayarkan ke negara, bukan ke Gordon. Anehnya, perkara kemudian dilempar ke Unit 3, dan sejak itu klien kami merasa dikriminalisasi," sebut Anrizal, salah satu Kuasa Hukum Gordon pada wartawan.
Puncaknya, perkara digelar khusus pada Juli 2024. Dalam gelar perkara tersebut, pimpinan gelar perkara sempat menyarankan agar kasus diselesaikan melalui Restorative Justice. Tetapi, tanpa kejelasan novum baru, pada 30 April 2025 Gordon justru ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa Hukum dari Gordon, Anrizal menilai dakwaan jaksa janggal dan tidak layak dibawa ke ranah pidana. "Kalau terkait percepatan pemasangan pipa atau urusan teknis lainnya, itu bukan domain Gordon. Maka wajar jika kami menduga ada kriminalisasi dalam kasus ini," tegasnya.
la pun mengingatkan agar aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik berpegang pada prinsip presisi yang ditekankan Kapolri. "Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 jelas mengatur soal penyidikan. Kalau aturan itu tidak ditegakkan, maka lonceng keadilan akan mati. Karena itu, kami akan menyurati Bareskrim Polri dan tembusan ke Kapolri untuk meminta tindakan tegas," ungkapnya dengan nada berapi-api.
Kini, pemberitaan tentang perkara yang menjerat Gordon Hassler Silalahi telah menjadi viral. Dari ruang redaksi berbagai media hingga obrolan hangat di warung kopi, masyarakat ramai memperbincangkannya. Perkara ini tak lagi sekadar kasus hukum, melainkan telah menjelma menjadi isu keadilan yang menyentuh hati banyak orang.
Kini, semua mata tertuju pada majelis hakim. Di tangan merekalah apakah Gordon akan terus digiring oleh arus kriminalisasi yang kejam, atau justru diselamatkan oleh kebijaksanaan hukum yang menegakkan kebenaran.
Bagi keluarga yang menanti dengan air mata, hakim bukan sekadar pemutus perkara. Hakim adalah penentu nasib apakah seorang panggilan ayah Gordon harus terkubur di balik jeruji besi, atau dapat kembali pulang ke rumah dengan nafas lega dan rasa adil yana sesungguhnya.
Satgas TPPO Kepri Laksanakan Trauma Healing Kepada PMI Yang Deportasi dari Malaysia
TNI-POLRINo Viral No Justice Save Gordon, Kasus Dugaan Kriminalisasi Wartawan Kepri Online Jadi Sorotan Publik
HukrimAmsakar Achmad Pimpin Apel Satgas, Tegaskan Batam Harus Bersih
Pemko BatamJPU Abaikan Perintah Majelis Hakim PN Batam, Salinan Turunan BAP Lengkap Gordon Silalahi Belum Diberikan Ada Apa?
HukrimKuasa Hukum Gordon Silalahi Pertanyakan Salinan BAP Lengkap Belum Diberikan JPU, Begini Tanggapan Kasi Pidum
HukrimHujan Deras dan Angin Kencang Beberapa Pohon Tumbang, Rudi Panjaitan Imbau Warga Batam Waspada
PeristiwaPolda Kepri Gagalkan Penyeludupan 21,8 Kilo Sisik Trenggiling
HukrimKetua Gerakan Mahasiswa Melayu Kepri Jika Kriminalisasi Terus Dipaksakan, Kami Akan Berdiri di Depan PN Batam Bela Gordon Silalahi
HukrimWartawan Kepri Online Dikriminalisasi! Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Batam Hadir Dukung Gordon Silalahi
HukrimKetua DPC Pemuda Batak Bersatu Kota Batam, Martua Susanto Manurung Soroti Tajam Kasus Gordon Silalahi Ini Jelas Kriminalisasi
Hukrim