Tuduhan Limbah "Beracun" dan Nasib Ribuan Pekerja Tanpa Kepastian
Tuduhan Limbah "Beracun" dan Nasib Ribuan Pekerja Tanpa Kepastian
Hukrim
Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan mengamankan barang bukti berupa 21,80 kilogram sisik trenggiling (Manis Javanica) yang dilindungi. Minggu (31/8/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., melalui Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pada hari Jumat, 29 Agustus 2025, sekitar pukul 14.45 WIB, personel Ditreskrimsus Polda Kepri melaksanakan penindakan di samping Laundry Mama SMP Negeri 4 Batam, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Dalam kegiatan tersebut, berhasil diamankan 21,80 kg sisik trenggiling (Manis Javanica) yang termasuk satwa dilindungi dalam _Appendix_ I dan tercantum pada Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 21,80 kg sisik trenggiling (Manis Javanica). Kemudian, dari hasil penyidikan mengungkapkan bahwa sisik trenggiling tersebut memiliki nilai jual sekitar Rp60.000.000 per kilogram, dengan total perkiraan mencapai Rp1,2 miliar. Rencananya, barang ilegal ini akan diselundupkan ke Vietnam melalui Malaysia, dengan potensi harga jual mencapai tiga kali lipat lebih tinggi di pasar gelap internasional," ujar Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H.
Baca Juga:Dalam penindakan ini, tidak ada tersangka yang diamankan, melainkan hanya barang bukti berupa sisik trenggiling yang berhasil ditemukan. Meski demikian, barang bukti tersebut tetap dikategorikan sebagai satwa dilindungi sesuai dengan:
• Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
• Pasal 21 ayat (2) huruf c jo Pasal 40A ayat (1) huruf f, yang mengatur larangan menyimpan, memiliki, mengangkut, maupun memperdagangkan satwa yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun bagian-bagiannya.
"Saat ini, barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan atau pihak-pihak yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut," ujar Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H.
Tuduhan Limbah "Beracun" dan Nasib Ribuan Pekerja Tanpa Kepastian
Hukrim
Pemko Batam Gelar 47 Titik Pasar Murah Kendalikan Inflasi jelang Nataru
Pemko Batam
Amsakar Achmad Resmi Buka Musyawarah Kota keVIII KADIN Kota Batam Periode 20252030
Ragam
Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perizinan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Politik
Panitia MUKOTA keVIII Kadin Batam 5 Desember 2025 Telah 100 Persen Rampung Digelar
Ragam
Pemko Batam Resmi Luncurkan Tiga Inovasi Digital Untuk Mempercepat Layanan Publik
Pemko Batam
Sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam turut meramaikan Musyawarah Kota (Mukota) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam
Politik
Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, menghadiri Penganugerahan Batam Innovation Award 2025 yang digelar di Kantor Wali Kota Bata
Politik
Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Batam menggelar rapat penyusunan agenda kegiatan Dewan untuk bulan Desember 2025. Rapat berlangsung di ru
Politik
Nasib Tragis!! Wanita Muda Asal Lampung Korban TPPO Tewas Disiksa Sang Bos
Hukrim