DPRD Batam Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkot Kembali Raih Opini WTP ke-14
DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda
Politik
Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan mengamankan barang bukti berupa 21,80 kilogram sisik trenggiling (Manis Javanica) yang dilindungi. Minggu (31/8/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., melalui Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pada hari Jumat, 29 Agustus 2025, sekitar pukul 14.45 WIB, personel Ditreskrimsus Polda Kepri melaksanakan penindakan di samping Laundry Mama SMP Negeri 4 Batam, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Dalam kegiatan tersebut, berhasil diamankan 21,80 kg sisik trenggiling (Manis Javanica) yang termasuk satwa dilindungi dalam _Appendix_ I dan tercantum pada Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 21,80 kg sisik trenggiling (Manis Javanica). Kemudian, dari hasil penyidikan mengungkapkan bahwa sisik trenggiling tersebut memiliki nilai jual sekitar Rp60.000.000 per kilogram, dengan total perkiraan mencapai Rp1,2 miliar. Rencananya, barang ilegal ini akan diselundupkan ke Vietnam melalui Malaysia, dengan potensi harga jual mencapai tiga kali lipat lebih tinggi di pasar gelap internasional," ujar Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H.
Baca Juga:Dalam penindakan ini, tidak ada tersangka yang diamankan, melainkan hanya barang bukti berupa sisik trenggiling yang berhasil ditemukan. Meski demikian, barang bukti tersebut tetap dikategorikan sebagai satwa dilindungi sesuai dengan:
• Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
• Pasal 21 ayat (2) huruf c jo Pasal 40A ayat (1) huruf f, yang mengatur larangan menyimpan, memiliki, mengangkut, maupun memperdagangkan satwa yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun bagian-bagiannya.
"Saat ini, barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan atau pihak-pihak yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut," ujar Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H.
Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap setiap bentuk tindak pidana yang merusak kelestarian alam dan lingkungan hidup. Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi dengan tidak membeli, memperjualbelikan, maupun mendukung bentuk perdagangan ilegal satwa. Bersama, kita wujudkan lingkungan yang lestari demi masa depan generasi mendatang.
DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda
Politik
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11
Politik
Pimpinan DPRD Kota Batam menyampaikan ucapan selamat ulang tahun ke54 kepada Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, da
Politik
Investasi pusat data berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) Data Center senilai USD 5 miliar mulai menunjukkan realisa
Politik
Pimpinan DPRD Kota Batam menghadiri Upacara Bendera Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke118 Tingkat Kota Batam yang digelar
Politik
Pimpinan DPRD Kota Batam menghadiri majelis syukuran ulang tahun ke50 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Wayan Wiradarma, yang digel
Politik
DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) Kota Batam menjad
Politik
Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri melaksanakan kegiatan supervisi di Polres Karimun yang berlangsung di Gedung Catur Prasetya
TNI-POLRI
AmsakarLi Claudia Hadiri Halalbihalal Polda Kepri, Ajak Driver Online dan Buruh Jaga Stabilitas Batam
Pemko Batam
Perayaan Cap Go Meh dan Pelantikan PERWAKAB Batam, Li Claudia Tekankan Harmoni dalam Keberagaman
Pemko Batam