Ketersediaan Air Bersih Jadi Fokus Utama Amsakar-Li Claudia dalam RPJMD Kota Batam
Ketersediaan Air Bersih Jadi Fokus Utama AmsakarLi Claudia dalam RPJMD Kota Batam
Pemko Batam
Batam - Sidang lanjutan kasus Gordon Silalahi yang dijadwalkan pada Selasa (2/9/2025) di Pengadilan Negeri Batam ditunda. Penundaan terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun Adhyaksa di Kejaksaan Negeri Batam.
Kuasa Hukum Gordon, Anrizal, SH didampingi Jon Raperi, SH mengungkapkan hingga kini pihaknya belum menerima turunan lengkap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari JPU.
Baca Juga:"Sejak sidang pertama pada 26 Agustus 2025, kami sudah meminta turunan BAP lengkap secara resmi melalui majelis hakim. Hakim pun sudah menyampaikan kepada jaksa agar menyerahkannya. Bahkan, kami melayangkan surat resmi melalui PTSP Kejaksaan pada 27 Agustus.
Namun sampai hari ini, 2 September 2025, BAP itu belum juga kami terima. Pertanyaannya, ada apa dengan BAP ini? Kenapa diperlambat?" tegas Anrizal.
la menilai keterlambatan ini janggal, sebab dalam praktik kasus pidana lain, dokumen BAP biasanya langsung diberikan pada hari yang sama saat surat permintaan diajukan.
"Pengalaman saya beracara, setiap kali meminta BAP lengkap, PTSP Kejaksaan langsung menyerahkan dan kami bisa mengopi dokumen itu. Tidak pernah berlarut-larut seperti ini," tambahnya
Perkara khusus yang diajukan Gordon di Polda Kepri pada Juni 2024. Menurutnya, hasil gelar perkara tersebut hingga kini belum pernah disampaikan kepada kliennya.
Gordon Silalahi merasa tidak mendapatkan keadilan. Dari awal sudah terlihat indikasi kriminalisasi. Jangan sampai aparat penegak hukum diperalat untuk menekan klien kami. Karena itu, kami juga akan menyurati Komisi Kejaksaan agar proses persidangan ini di pantau secara serius.
"Klien kami merasa tidak mendapatkan keadilan. Dari awal sudah terlihat indikasi kriminalisasi. Jangan sampai aparat penegak hukum diperalat untuk menekan klien kami. Karena itu, kami juga akan menyurati Komisi Kejaksaan agar proses persidangan ini dipantau secara serius," ujarnya.
Anrizal juga menegaskan, BAP lengkap sangat penting untuk menguji dakwaan, menilai keterangan saksi, sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan.
"BAP itu bahan utama kami untuk menegakkan keadilan. Kalau tidak diberikan, bagaimana kami bisa membela hak-hak klien kami?" tutup pengacara eksentrik itu.
Terkait permintaan salinan BAP lengkap oleh kuasa hukum Gordon yang belum juga di berikan pihak kejaksaan. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Iqram mengakui hal tersebut memang disampaikan dalam sidang perdana 26 Agustus 2025. Hakim juga menyarankan agar BAP diberikan kepada pihak kuasa hukum.
"Hanya saja memang kami baru menerimanya. Kalau sudah ada perintah dari majelis hakim, maka jaksa akan memberikan salinan BAP tersebut," kata Iqram usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat di ruang Komisi I DPRD Kota Batam kepada wartawan, Selasa (2/9).
Menurutnya, permohonan salinan BAP yang diajukan melalui PTSP Kejaksaan pada 27 Agustus akan dimonitor kembali.
"Nanti akan saya cek kembali kepada jaksa yang menangani perkara ini, apakah sudah diserahkan atau belum," pungkasnya.
Ketersediaan Air Bersih Jadi Fokus Utama AmsakarLi Claudia dalam RPJMD Kota Batam
Pemko Batam
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Berhasil Bongkar Peredaran Narkotika di First Club Batam
Hukrim
IPK Kepulauan Riau Ikut Kawal Putusan Gordon Silalahi di Pengadilan Negeri Batam
Kepri
Ketua IWO Kota Batam, Oki Indra Purnama Resmi Mundur dari Bursa Calon Ketua DPD Hanura Kepri
Politik
BGN Sosialisasikan Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis di Kepri
Daerah
Amsakar Bagi Insentif Seraya Jawab Tuntas Curhatan Ketua RT/RW dan LPM seLubuk Baja
Pemko Batam
Rudy Widjaja Kembali Nahkodai GRIB JAYA Kepulauan Riau 20252030
Ragam
First Club Rawan Pelanggaran, Ismail Ratusimbangan Akan Ajukan RDP Bersama DPRD Kota Batam
Hukrim
Ketua IWO Batam, Oki Indra Purnama Siap Goncang Perpolitikan Kepri Bawa Marwah Hanura Kearah Lebih Baik
Politik
Gabungan Elemen Galangan Kapal Jadi Kuburan Massal Pekerja Ledakan PT ASL Bukti Pemerintah Gagal
Peristiwa