Jumat, 12 September 2025 WIB

No Viral No Justice #Save Gordon, Kasus Dugaan Kriminalisasi Wartawan Kepri Online Jadi Sorotan Publik

Leo - Senin, 08 September 2025 20:37 WIB
No Viral No Justice #Save Gordon, Kasus Dugaan Kriminalisasi Wartawan Kepri Online Jadi Sorotan Publik
No Viral No Justice #Save Gordon

Singkat cerita, kasus ini akhirnya ditarik ke Polresta Barelang. Ada indikasi, katanya, penyidik berupaya untuk mencari kesalahan dari kliennya.

Awalnya, kasus ini ditangani di Unit 2 Satreskrim Polresta Barelang. Pasalnya, penyidikan untuk mengarah ke staf PT Moya. Namun, ditegaskan oleh Gordon dana itu langsung masuk ke kas negara.

Selanjutnya, perkara yang dialami Gordon ini ditarik oleh unit 3 Satreskrim Polresta Barelang. Karena merasa adanya upaya untuk mencari kesalahan, akhirnya Gordon minta untuk dilakukan gelar perkara di Polda Kepri.

"Dari gelar perkara di Polda pada Juni 2024, pimpinan sidang gelar perkara itu mengajukan dilakukan perdamaian. Namun sayang, hasil gelar perkara tidak pernah diterima hingga 30 April 2025 ditetapkan sebagai tersangka," terang Nixon.

Kuasa hukum Gordon, Anrizal, S.H., C.NSP., CF.NLP., C.CL., didampingi Jon Raperi, S.H., C.NSP., C.CL., juga menyayangkan sikap Jaksa Penuntut Umum yang belum juga memberikan salinan BAP lengkap kliennya, dan menegaskan pihaknya telah menempuh jalur formal sejak hari pertama.

"Sejak sidang pertama kami sudah meminta BAP lengkap secara resmi melalui majelis. Hakim pun menyampaikan agar jaksa menyerahkan. Bahkan pada 27 Agustus kami tindak lanjuti dengan surat resmi via PTSP Kejaksaan. Sampai hari ini belum kami terima. Pertanyaannya sederhana: ada apa dengan BAP ini? Kenapa diperlambat?" ujar Anrizal, Jumat (05/09/2025).

Editor
: Leo
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru