Jumat, 12 September 2025 WIB

Tokoh Batak Kepri Menyayangkan Sikap Polresta Barelang Meneruskan Kasus Gordon Silalahi

Leo - Jumat, 12 September 2025 16:14 WIB
Tokoh Batak Kepri Menyayangkan Sikap Polresta Barelang Meneruskan Kasus Gordon Silalahi
Ketua Kumpulan Marga Siraja Oloan Kepulauan Riau, Tabunar Naibaho (kanan), Gordon Hassler Silalahi usai sidang (kiri)

Batam - Sejumlah Ketua Paguyupan, organisasi masyarakat dan perkumpulan suku, satu persatu mulai merespon proses hukum yang dihadapi Gordon Hassler Silalahi, wartawan Media Kepri Online. Menanggapi proses janggal ini, Solidaritas dari Ketua Kumpulan Marga Siraja Oloan Kepulauan Riau, Taburan Naibaho angkat bicara dan menyayangkan kasus dugaan kriminalisasi yang mendera Gordon.

Tabunar menjelaskan, perjalanan proses hukum yang dialami oleh Gordon Silalahi di Polresta Barelang menjadi perhatian semua pihak, khususnya Tokoh-Tokoh orang Batak bahkan diluar suku Batak pun menunjukkan keprihatinan.

"Bayangkan perjalanan kasusnya, diproses di Polsek Batu Ampar, tidak ditemukan unsur pidana. Kurang puas, diteruskan di Polresta Barelang, berganti Kapolresta, berganti Kasat Reskrim sampai dua kali, baru ditetapkan sebagai tersangka, waktu berjalan hingga 3 tahun, ada apa ini ?, " ujar Tabunar Naibaho kepada media ini, Jumat (12/9/2025).

Baca Juga:
Tabunar melanjutkan, semua orang menyambung hidup dengan bekerja, wajar mendapatkan jasa dari pekerjaan. Lantas karena tidak suka dengan orang yang melakukan pekerjaan, dicari-cari kesalahannya agar bisa dipidana, ini yang tak benar ?.

Kita akan kawal ini perkara, lanjut Tabunar, seluruh kekuatan akan kita kerahkan, tak boleh orang yang tidak melakukan kesalahan, dihukum apalagi dipenjarakan !.

"Di Polsek Batu Ampar tidak ditemukan unsur pidana, minta gelar perkara khusus di Polda Kepri. Melihat lamanya proses, petunjuk hasil gelar seperti disembunyikan penyidik, selanjutnya ditetapkan tersangka. Apa beda ya polisi di Polsek dan Polres dalam menangani perkara ?, tanya Tabunar Naibaho.

Dikabarkan Gordon Silalahi saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Batam dengan dakwaan melakukan penipuan dan penggelapan (dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHPidana). Bagaimana ceritanya ?.

Halaman:
Editor
: Leo
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru