Jumat, 12 September 2025 WIB

Tokoh Batak Kepri Menyayangkan Sikap Polresta Barelang Meneruskan Kasus Gordon Silalahi

Leo - Jumat, 12 September 2025 16:14 WIB
Tokoh Batak Kepri Menyayangkan Sikap Polresta Barelang Meneruskan Kasus Gordon Silalahi
Ketua Kumpulan Marga Siraja Oloan Kepulauan Riau, Tabunar Naibaho (kanan), Gordon Hassler Silalahi usai sidang (kiri)

Gordon Silalahi mendapat pekerjaan mengurus dokumen permohonan pemasangan jaringan air ke PT Nusa Cipta Propertindo di kawasan industri Muka Kuning. Gordon mendapat perintah kerja dari Ikhwan Nasution, manajer perusahan.

Perintah kerja dan kesepakatan uang jasa sebesar Rp 30 juta bila pekerjaan selesai. Perintah kerja dan uang jasa disepakati secara lisan. Pekerjaan pun dilakukan Gordon, selama 6 bulan hingga faktur resi pembayaran pemasangan air dikeluarkan oleh PT SPAM BP Batam.

Selama bekerja Gordon tidak pernah meminta uang sepeserpun ke Ikhwan. Setelah faktur resi pembayaran pemasangan jaringan air keluar, Gordon menagih jasanya. Pihak perusahaan sempat molor memberikan jasa Gordon, setelah ditagih terus, akhirnya diberikan Rp 20 juta dari Rp 30 juta yang disepakati.

Berjalannya waktu, uang Rp 20 juta menjadi permasalahan, karena adanya keterlambatan pemasangan jaringan air yang sebenarnya bukanlah tanggung jawab Gordon, karena pemasangan jaringan air adalah tanggung jawab PT Moya SPAM BP Batam sebagai penyelenggara perusahaan air. Gordon pun dilaporkan ke polisi di Polsek Batu Ampar dibulan April 2023. Dari proses pemeriksaan, penyidik tidak menemukan unsur pidana. Pelapor Ikhwan Nasution tidak puas, buat laporan di Polresta Barelang Oktober 2023. Di bulan Desember 2023, Gordon mendapat undangan klarifikasi diantar langsung penyidik Unit 3 Bripka Olden Siahaan.

"Ketika saya diperiksa penyidik, yakni Olden Siahaan, waktu itu, saya merasakan penyidik tidak objektif, cenderung mengabaikan keterangan yang saya sampaikan, bahkan bukti chat WA komunikasi dua arah antara saya dengan Ikhwan diabaikan," terang Gordon saat ditemui di Rutan Kelas IIA Batam, Kamis, (11/9/2025).

Merasa penyidik tidak objektif, Gordon mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus di Polda Kepri, 6 Mei 2024. Selanjutnya, gelar perkara pun digelar 20 Juni 2024.

Editor
: Leo
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru