
Tokoh Batak Kepri Menyayangkan Sikap Polresta Barelang Meneruskan Kasus Gordon Silalahi
Tokoh Batak Kepri Menyayangkan Sikap Polresta Barelang Meneruskan Kasus Gordon Silalahi
HukrimBatam - Sejumlah Ketua Paguyupan, organisasi masyarakat dan perkumpulan suku, satu persatu mulai merespon proses hukum yang dihadapi Gordon Hassler Silalahi, wartawan Media Kepri Online. Menanggapi proses janggal ini, Solidaritas dari Ketua Kumpulan Marga Siraja Oloan Kepulauan Riau, Taburan Naibaho angkat bicara dan menyayangkan kasus dugaan kriminalisasi yang mendera Gordon.
Tabunar menjelaskan, perjalanan proses hukum yang dialami oleh Gordon Silalahi di Polresta Barelang menjadi perhatian semua pihak, khususnya Tokoh-Tokoh orang Batak bahkan diluar suku Batak pun menunjukkan keprihatinan.
"Bayangkan perjalanan kasusnya, diproses di Polsek Batu Ampar, tidak ditemukan unsur pidana. Kurang puas, diteruskan di Polresta Barelang, berganti Kapolresta, berganti Kasat Reskrim sampai dua kali, baru ditetapkan sebagai tersangka, waktu berjalan hingga 3 tahun, ada apa ini ?, " ujar Tabunar Naibaho kepada media ini, Jumat (12/9/2025).
Baca Juga:Tabunar melanjutkan, semua orang menyambung hidup dengan bekerja, wajar mendapatkan jasa dari pekerjaan. Lantas karena tidak suka dengan orang yang melakukan pekerjaan, dicari-cari kesalahannya agar bisa dipidana, ini yang tak benar ?.
Kita akan kawal ini perkara, lanjut Tabunar, seluruh kekuatan akan kita kerahkan, tak boleh orang yang tidak melakukan kesalahan, dihukum apalagi dipenjarakan !.
"Di Polsek Batu Ampar tidak ditemukan unsur pidana, minta gelar perkara khusus di Polda Kepri. Melihat lamanya proses, petunjuk hasil gelar seperti disembunyikan penyidik, selanjutnya ditetapkan tersangka. Apa beda ya polisi di Polsek dan Polres dalam menangani perkara ?, tanya Tabunar Naibaho.
Dikabarkan Gordon Silalahi saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Batam dengan dakwaan melakukan penipuan dan penggelapan (dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHPidana). Bagaimana ceritanya ?.
Gordon Silalahi mendapat pekerjaan mengurus dokumen permohonan pemasangan jaringan air ke PT Nusa Cipta Propertindo di kawasan industri Muka Kuning. Gordon mendapat perintah kerja dari Ikhwan Nasution, manajer perusahan.
Perintah kerja dan kesepakatan uang jasa sebesar Rp 30 juta bila pekerjaan selesai. Perintah kerja dan uang jasa disepakati secara lisan. Pekerjaan pun dilakukan Gordon, selama 6 bulan hingga faktur resi pembayaran pemasangan air dikeluarkan oleh PT SPAM BP Batam.
Selama bekerja Gordon tidak pernah meminta uang sepeserpun ke Ikhwan. Setelah faktur resi pembayaran pemasangan jaringan air keluar, Gordon menagih jasanya. Pihak perusahaan sempat molor memberikan jasa Gordon, setelah ditagih terus, akhirnya diberikan Rp 20 juta dari Rp 30 juta yang disepakati.
Berjalannya waktu, uang Rp 20 juta menjadi permasalahan, karena adanya keterlambatan pemasangan jaringan air yang sebenarnya bukanlah tanggung jawab Gordon, karena pemasangan jaringan air adalah tanggung jawab PT Moya SPAM BP Batam sebagai penyelenggara perusahaan air. Gordon pun dilaporkan ke polisi di Polsek Batu Ampar dibulan April 2023. Dari proses pemeriksaan, penyidik tidak menemukan unsur pidana. Pelapor Ikhwan Nasution tidak puas, buat laporan di Polresta Barelang Oktober 2023. Di bulan Desember 2023, Gordon mendapat undangan klarifikasi diantar langsung penyidik Unit 3 Bripka Olden Siahaan.
"Ketika saya diperiksa penyidik, yakni Olden Siahaan, waktu itu, saya merasakan penyidik tidak objektif, cenderung mengabaikan keterangan yang saya sampaikan, bahkan bukti chat WA komunikasi dua arah antara saya dengan Ikhwan diabaikan," terang Gordon saat ditemui di Rutan Kelas IIA Batam, Kamis, (11/9/2025).
Merasa penyidik tidak objektif, Gordon mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus di Polda Kepri, 6 Mei 2024. Selanjutnya, gelar perkara pun digelar 20 Juni 2024.
"Dari waktu gelar perkara khusus 20 Juni 2024 sampai saya menerima surat penetapan tersangka 30 April 2025, selang waktunya cukup panjang. Proses tahap 2, atau P21, pengacara saya tidak diberi tahu oleh pihak kepolisian yang menangani perkara saya. Saya disuruh datang pagi oleh Ipda Riyanto Kanit 3 di Satreskrim Polresta Barelang, saya datang langsung diantar ke Kejaksaan Negeri Batam, selanjutnya sore langsung dikirim ke rutan,. Saya menduga seperti sudah dikondisikan, " terang Gordon.
Hingga berita tayang, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian belum memberikan keterangan resmi terkait kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang menjerat Gordon Hassler Silalahi.
Tokoh Batak Kepri Menyayangkan Sikap Polresta Barelang Meneruskan Kasus Gordon Silalahi
HukrimPublik Memanas, Penasehat Punguan Silalahi Sabungan Kasus Gordon Bisa Picu Batam Tidak Kondusif
HukrimKasus Gordon Hebohl! Ketua Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan Perkara Ini Kuat Ada Pesanan
HukrimSatgas TPPO Kepri Laksanakan Trauma Healing Kepada PMI Yang Deportasi dari Malaysia
TNI-POLRINo Viral No Justice Save Gordon, Kasus Dugaan Kriminalisasi Wartawan Kepri Online Jadi Sorotan Publik
HukrimAmsakar Achmad Pimpin Apel Satgas, Tegaskan Batam Harus Bersih
Pemko BatamJPU Abaikan Perintah Majelis Hakim PN Batam, Salinan Turunan BAP Lengkap Gordon Silalahi Belum Diberikan Ada Apa?
HukrimKuasa Hukum Gordon Silalahi Pertanyakan Salinan BAP Lengkap Belum Diberikan JPU, Begini Tanggapan Kasi Pidum
HukrimHujan Deras dan Angin Kencang Beberapa Pohon Tumbang, Rudi Panjaitan Imbau Warga Batam Waspada
PeristiwaPolda Kepri Gagalkan Penyeludupan 21,8 Kilo Sisik Trenggiling
Hukrim