Tuduhan Limbah "Beracun" dan Nasib Ribuan Pekerja Tanpa Kepastian
Tuduhan Limbah "Beracun" dan Nasib Ribuan Pekerja Tanpa Kepastian
Hukrim
Batam - Peredaran rokok ilegal di Kepulauan Riau (Kepri) tampaknya tak kunjung menemukan titik akhir. kini giliran rokok bermerek PSG yang menjadi sorotan. Produk ini dengan mudah ditemui di Kota Batam hingga wilayah non-FTZ di Kepri, seolah tanpa hambatan dari aparat.
Rokok PSG diketahui masuk melalui jalur laut dengan modus penyelundupan lama. Setelah lolos, barang haram itu dengan leluasa didistribusikan ke warung-warung kecil hingga toko eceran. Ironisnya, meski diperjualbelikan secara terang-terangan, langkah penindakan dari aparat penegak hukum (APH) maupun instansi terkait justru nyaris tak terlihat.
"Kalau rokok PSG ini dipastikan aman dari aparat penegak hukum. Diduga kuat peredarannya di-backup orang yang berpengaruh di Kepri," ungkap salah satu sumber di lapangan.
Baca Juga:Dugaan adanya pembiaran terstruktur kian menguat. Tak sedikit pihak menilai ada oknum yang ikut bermain dalam rantai pasok rokok ilegal ini, sehingga bisnis haram tersebut tumbuh subur di Batam dan Kepri.
Dari sisi kerugian negara, jumlahnya sangat fantastis. Dengan tarif cukai rata-rata Rp600–Rp800 per batang, maka untuk satu bungkus isi 20 batang, negara kehilangan Rp12.000–Rp16.000. Bila dihitung per karton (10 bungkus), potensi kerugian menembus Rp120.000–Rp160.000.
Informasi lapangan menyebut, peredaran rokok PSG di Batam dan Kepri bisa mencapai puluhan ribu bungkus setiap bulan. Artinya, kerugian negara bisa menembus miliaran rupiah per tahun hanya dari satu merek saja. Itu pun belum menghitung puluhan merek rokok ilegal lain yang beredar bebas di pasaran.
Tak hanya negara yang dirugikan, kalangan pengusaha rokok legal juga ikut terpukul. Rokok bercukai resmi sulit bersaing dengan rokok ilegal yang dijual jauh lebih murah. Persaingan tidak sehat ini pada akhirnya merugikan industri resmi dan tenaga kerja yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.
Pertanyaan besar pun mengemuka sampai kapan praktik penyelundupan dan peredaran rokok ilegal ini akan dibiarkan merajalela? Mengapa aparat penegak hukum seolah tutup mata? Dan siapa sebenarnya aktor besar di balik bisnis rokok PSG tanpa cukai ini?.
Hingga berita terbit, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah belum memberikan keterangan resmi terkait peredaran rokok PSG yang tidak memiliki label cukai tersebut.
Tuduhan Limbah "Beracun" dan Nasib Ribuan Pekerja Tanpa Kepastian
Hukrim
Pemko Batam Gelar 47 Titik Pasar Murah Kendalikan Inflasi jelang Nataru
Pemko Batam
Amsakar Achmad Resmi Buka Musyawarah Kota keVIII KADIN Kota Batam Periode 20252030
Ragam
Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perizinan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Politik
Panitia MUKOTA keVIII Kadin Batam 5 Desember 2025 Telah 100 Persen Rampung Digelar
Ragam
Pemko Batam Resmi Luncurkan Tiga Inovasi Digital Untuk Mempercepat Layanan Publik
Pemko Batam
Sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam turut meramaikan Musyawarah Kota (Mukota) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam
Politik
Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, menghadiri Penganugerahan Batam Innovation Award 2025 yang digelar di Kantor Wali Kota Bata
Politik
Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Batam menggelar rapat penyusunan agenda kegiatan Dewan untuk bulan Desember 2025. Rapat berlangsung di ru
Politik
Nasib Tragis!! Wanita Muda Asal Lampung Korban TPPO Tewas Disiksa Sang Bos
Hukrim