Jumat, 17 Oktober 2025 WIB

Satreskrim Polresta Barelang "Gempa" Gordon Silalahi Resmi Laporkan Kasat ke Propam Polda Kepri

Leo - Sabtu, 20 September 2025 14:33 WIB
Satreskrim Polresta Barelang "Gempa" Gordon Silalahi Resmi Laporkan Kasat ke Propam Polda Kepri
Wartawan Kepri Online, Gordon Hassler Silalahi dengan latar belakang Mapolresta Barelang

Batam - Dari balik jeruji dingin yang menyakitkan. Wartawan Kepri Online, Gordon Hassler Silalahi berbalik menyerang. Melalui tim kuasa hukum, Gordon resmi melaporkan empat aparat kepolisian Polresta Barelang ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri. menjadikan laga ini semakin panas dan tajam.

Meski diguyur hujan deras tidak menyurutkan semangat rombongan simpatisan Gordon Silalahi mengawal proses pelaporan ke Polda Kepri.

Laporan tersebut terregistrasi pada Jumat, 19 September 2025, berdasarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/40/IX/2025/Subbagyanduan. Kuasa hukum Gordon, Anrizal bersama Jon Raperi, menilai ada indikasi kuat penyidik bekerja di luar koridor hukum dan prosedur standar saat menangani perkara.

Baca Juga:
Menurut Anrizal, banyak kejanggalan muncul sejak tahap penyidikan hingga persidangan. Salah satunya terkait hasil gelar perkara khusus di Polda Kepri yang semestinya diberikan kepada kliennya, namun tak pernah diserahkan. Bahkan, fakta persidangan memperlihatkan kontradiksi serius antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan saksi. "Contoh nyata, saksi Henri menegaskan di pengadilan bahwa ia tidak pernah memberi kuasa kepada saksi pelapor, Ikhwan, baik untuk laporan di Polsek Batu Ampar maupun Polresta Barelang. Secara hukum, laporan tanpa surat kuasa resmi dari perusahaan jelas cacat formil," tegas Anrizal.

la menambahkan, apa yang dilakukan penyidik bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi sudah menyentuh ranah pelanggaran prosedural yang berimplikasi pada kerugian hak hukum Gordon sebagai warga negara. Atas dasar itu, tim hukum menempuh jalur pengaduan ke Propam untuk menuntut evaluasi menyeluruh.

Dalam aduan tersebut, empat anggota kepolisian yang disebut secara eksplisit adalah:

Kompol M. Debby Andrestian - Kasat Reskrim Polresta Barelang

Holden Siahaan- Penyidik Satreskrim Polresta Barelang

Iptu Riyanto - Kanit Satreskrim Polresta Barelang

AKP Thetio Nardiyanto - Wakasat Reskrim Polresta Barelang

"Ini bukan sekadar asumsi. Fakta-fakta persidangan sudah memperlihatkan adanya penyimpangan prosedur. Alhamdulillah, laporan kami diterima Propam. Kami berharap prosesnya segera berjalan sesuai mekanisme internal kepolisian," ujar Anrizal menekankan.

Dikutip dari Republikbersuara.com Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, saat dikonfirmasi membenarkan laporan pengaduan tersebut. la menyatakan laporan baru masuk dan akan dipelajari lebih lanjut. "Memang perkara pokoknya sudah disidangkan di PN Batam. Namun untuk aduan ke Propam, kami tetap akan memverifikasi dan menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.

Dengan langkah ini, pertarungan hukum Gordon Silalahi tak hanya bergulir di ruang sidang pengadilan, tetapi juga merambah ke meja pengawas internal Polri. Jalur ini dipandang penting untuk menguji apakah ada pelanggaran etik maupun prosedur yang dilakukan oleh oknum penyidik Satreskrim.

Editor
: Leo
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru