Tak Terima Namanya Dikaitkan Kasus Narkotika, Andi Morena Melapor ke Polda Kepri
Tak Terima Namanya Dikaitkan Kasus Narkotika, Andi Morena Melapor ke Polda Kepri
Hukrim
Batam - Dari balik jeruji dingin yang menyakitkan. Wartawan Kepri Online, Gordon Hassler Silalahi berbalik menyerang. Melalui tim kuasa hukum, Gordon resmi melaporkan empat aparat kepolisian Polresta Barelang ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri. menjadikan laga ini semakin panas dan tajam.
Meski diguyur hujan deras tidak menyurutkan semangat rombongan simpatisan Gordon Silalahi mengawal proses pelaporan ke Polda Kepri.
Laporan tersebut terregistrasi pada Jumat, 19 September 2025, berdasarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/40/IX/2025/Subbagyanduan. Kuasa hukum Gordon, Anrizal bersama Jon Raperi, menilai ada indikasi kuat penyidik bekerja di luar koridor hukum dan prosedur standar saat menangani perkara.
Baca Juga:Menurut Anrizal, banyak kejanggalan muncul sejak tahap penyidikan hingga persidangan. Salah satunya terkait hasil gelar perkara khusus di Polda Kepri yang semestinya diberikan kepada kliennya, namun tak pernah diserahkan. Bahkan, fakta persidangan memperlihatkan kontradiksi serius antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan saksi. "Contoh nyata, saksi Henri menegaskan di pengadilan bahwa ia tidak pernah memberi kuasa kepada saksi pelapor, Ikhwan, baik untuk laporan di Polsek Batu Ampar maupun Polresta Barelang. Secara hukum, laporan tanpa surat kuasa resmi dari perusahaan jelas cacat formil," tegas Anrizal.
la menambahkan, apa yang dilakukan penyidik bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi sudah menyentuh ranah pelanggaran prosedural yang berimplikasi pada kerugian hak hukum Gordon sebagai warga negara. Atas dasar itu, tim hukum menempuh jalur pengaduan ke Propam untuk menuntut evaluasi menyeluruh.
Dalam aduan tersebut, empat anggota kepolisian yang disebut secara eksplisit adalah:
Kompol M. Debby Andrestian - Kasat Reskrim Polresta Barelang
Holden Siahaan- Penyidik Satreskrim Polresta Barelang
Iptu Riyanto - Kanit Satreskrim Polresta Barelang
AKP Thetio Nardiyanto - Wakasat Reskrim Polresta Barelang
"Ini bukan sekadar asumsi. Fakta-fakta persidangan sudah memperlihatkan adanya penyimpangan prosedur. Alhamdulillah, laporan kami diterima Propam. Kami berharap prosesnya segera berjalan sesuai mekanisme internal kepolisian," ujar Anrizal menekankan.
Dikutip dari Republikbersuara.com Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, saat dikonfirmasi membenarkan laporan pengaduan tersebut. la menyatakan laporan baru masuk dan akan dipelajari lebih lanjut. "Memang perkara pokoknya sudah disidangkan di PN Batam. Namun untuk aduan ke Propam, kami tetap akan memverifikasi dan menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.
Dengan langkah ini, pertarungan hukum Gordon Silalahi tak hanya bergulir di ruang sidang pengadilan, tetapi juga merambah ke meja pengawas internal Polri. Jalur ini dipandang penting untuk menguji apakah ada pelanggaran etik maupun prosedur yang dilakukan oleh oknum penyidik Satreskrim.
Tak Terima Namanya Dikaitkan Kasus Narkotika, Andi Morena Melapor ke Polda Kepri
Hukrim
DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda
Politik
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11
Politik
Pimpinan DPRD Kota Batam menyampaikan ucapan selamat ulang tahun ke54 kepada Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, da
Politik
Investasi pusat data berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) Data Center senilai USD 5 miliar mulai menunjukkan realisa
Politik
Pimpinan DPRD Kota Batam menghadiri Upacara Bendera Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke118 Tingkat Kota Batam yang digelar
Politik
Pimpinan DPRD Kota Batam menghadiri majelis syukuran ulang tahun ke50 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Wayan Wiradarma, yang digel
Politik
DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) Kota Batam menjad
Politik
Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri melaksanakan kegiatan supervisi di Polres Karimun yang berlangsung di Gedung Catur Prasetya
TNI-POLRI
AmsakarLi Claudia Hadiri Halalbihalal Polda Kepri, Ajak Driver Online dan Buruh Jaga Stabilitas Batam
Pemko Batam