Senin, 03 Agustus 2026 WIB

Tak Terima Namanya Dikaitkan Kasus Narkotika, Andi Morena Melapor ke Polda Kepri

Leo - Senin, 03 Agustus 2026 00:17 WIB
Tak Terima Namanya Dikaitkan Kasus Narkotika, Andi Morena Melapor ke Polda Kepri
Andi Morena di Periksa Penyidik Polda Kepri didampingi Kuasa Hukumnya, Fadlan dan Citra Irwan Simbolon, Minggu (2/8/2026).

Batam - Langkah pasti namun terukur akhirnya Andi Morena melalui tim kuasa hukumnya setelah merasa nama baiknya terus digiring dan dikaitkan secara tidak sah, bahkan secara langsung dituduh terlibat dalam jaringan tindak pidana narkotika.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Fadlan dan Citra Irwan Simbolon resmi mendatangi Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau untuk melayangkan laporan polisi pada Minggu (2/8/2026). Laporan tersebut secara resmi diterima dan diterbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/85/VIII/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau tanggal 2 Agustus 2026.

Baca Juga:
Upaya hukum ini ditempuh sebagai tindak lanjut atas beredarnya narasi, isu, maupun tuduhan negatif di media sosial yang dinilai sangat merugikan reputasi Andi Morena. Adapun dugaan tindak pidana yang dilaporkan sebagaimana diatur dalam Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 433 jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kuasa hukum Andi Morena, Fadlan, mengatakan laporan tersebut merupakan delik aduan yang harus disampaikan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan.

"Karena ini delik aduan khusus dan harus korban yang melaporkan ke kepolisian, maka tadi kita bersama-sama dengan Pak Andi datang langsung membuat laporan ke SPKT dan juga telah berkoordinasi dengan Unit Cyber Polda Kepri. Ada sekira 12 pertanyaan dari penyidik Cyber dan telah dijawab secara langsung oleh Pak Andi," ujar Fadlan usai memberikan keterangan di Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, pada Minggu (2/8/2026) malam.

Menurutnya, laporan tersebut ditujukan kepada akun-akun yang diduga kuat menyebarkan informasi bohong atau hoaks, fitnah, pencemaran nama baik hingga menyerang kehormatan Andi Morena melalui sarana elektronik.

Halaman:
Editor
: Leo
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru