Jumat, 11 September 2026 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kota Batam: Wali Kota Sampaikan Nota Keuangan RAPBD Perubahan Rp 4,55 T

admin - Senin, 24 Agustus 2026 08:23 WIB
Rapat Paripurna DPRD Kota Batam: Wali Kota Sampaikan Nota Keuangan RAPBD Perubahan Rp 4,55 T
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam, Senin (24/8/2026).

BATAM -Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam, Senin (24/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE. Dari Pemerintah Kota Batam, hadir langsung Wali Kota Batam Amsakar Achmad.

Paripurna tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM), serta kalangan jurnalis.

Baca Juga:
Saat membuka rapat, Kamaluddin menjelaskan terdapat dua agenda utama yang dibahas. Agenda pertama yakni mendengarkan tanggapan dan/atau jawaban Wali Kota Batam terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas tiga Ranperda sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus) masing-masing Ranperda. Agenda kedua adalah penyampaian dan penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026.

Setelah agenda pertama dituntaskan, Kamaluddin mempersilakan Wali Kota Amsakar naik ke podium untuk menyampaikan penjelasan Ranperda Perubahan APBD beserta Nota Keuangan Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026.

Dalam penyampaiannya, Amsakar menjelaskan, Ranperda Perubahan APBD tersebut merupakan bagian dari amanat regulasi pengelolaan keuangan daerah. Amsakar menyebut pemerintah daerah wajib menyampaikan Ranperda Perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dan memperoleh persetujuan bersama.

"Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Pemerintah Kota Batam pada kesempatan ini menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Batam beserta Nota Keuangan Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026," katanya.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru