Jumat, 11 September 2026 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kota Batam: Wali Kota Sampaikan Nota Keuangan RAPBD Perubahan Rp 4,55 T

admin - Senin, 24 Agustus 2026 08:23 WIB
Rapat Paripurna DPRD Kota Batam: Wali Kota Sampaikan Nota Keuangan RAPBD Perubahan Rp 4,55 T
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam, Senin (24/8/2026).

Menurut Amsakar, perubahan APBD diarahkan untuk memperkuat kualitas dan pemerataan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat. "Melalui perubahan APBD ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan pemerataan terhadap antara lain infrastruktur pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, tenaga kerja, ekonomi dan perlindungan sosial," ucapnya.

Pendapatan Daerah Naik 2,88 Persen

Dalam penjelasannya, Amsakar menyampaikan bahwa pendapatan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 semula ditetapkan sebesar Rp4,184 triliun. Setelah perubahan, pendapatan daerah menjadi Rp4,304 triliun atau meningkat 2,88 persen.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu komponen yang mengalami peningkatan signifikan. PAD semula sebesar Rp2,581 triliun berubah menjadi Rp2,765 triliun atau naik 7,11 persen. Kenaikan PAD antara lain berasal dari peningkatan penerimaan pajak daerah, retribusi daerah, serta lain-lain PAD yang sah.

Pajak daerah meningkat dari Rp2,099 triliun menjadi Rp2,250 triliun atau naik 7,21 persen. Kenaikan tersebut antara lain dipengaruhi penambahan titik reklame videotron baru, potensi pencairan piutang BPHTB, penambahan objek pajak baru, serta peningkatan penerimaan dari PBJT restoran, tenaga listrik, jasa perhotelan, kesenian dan hiburan.

Sementara itu, retribusi daerah naik 2,48 persen dari Rp305,19 miliar menjadi Rp312,76 miliar. Peningkatan tersebut antara lain berasal dari potensi kenaikan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pemanfaatan aset daerah, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan penggunaan tenaga kerja asing.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru