Sabtu, 04 Oktober 2025 WIB

PH Gordon Silalahi Tolak Pembacaan Keterangan Saksi Ahli yang Sudah Meninggal

Leo - Rabu, 01 Oktober 2025 13:34 WIB
PH Gordon Silalahi Tolak Pembacaan Keterangan Saksi Ahli yang Sudah Meninggal
Tim kuasa hukum dari terdakwa Gordon Hassler Silalahi, Jon Raperi S.H (kiri), Niko Situmorang S.H (tengah), Anrizal S.H (kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media di PN Batam, Selasa (30/9/2025)

Batam - Tim kuasa Hukum dari terdakwa Gordon Hassler Silalahi menolak secara tegas rencana Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan keterangan saksi ahli Drs. Yusman Johar, M.Pd, yang sudah meninggal dunia ditanah Suci Madinah.

Menurut ketua tim penasehat hukum dari Gordon Silalahi, Niko Nixon Situmorang, pembacaan dari keterangan saksi tersebut sangat tidak relevan dan juga tidak dapat dikonfrontir.

"Kami menolak pembacaan keterangan saksi ahli yang sudah meninggal dunia karena keterangan tersebut tidak bisa kami konfrontir yang mulia," tegas ketua PH Gordon, Niko Nixon Situmorang kepada Ketua Majelis Hakim, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga:
Niko Situmorang juga meminta kepada Majelis Hakim agar menghadirkan kembali saksi Hendri (Direktur PT Nusa Cipta Propertindo) dan saksi pelapor yakni Ikhwan Rotib Nasution. Niko menilai terdapat ketidaksesuaian keterangan kedua saksi tersebut dan sangat perlu diklarifikasi ulang.

"Kami menduga ada upaya kriminalisasi terhadap klien kami. Untuk itu, kami meminta agar saksi Hendri dan Ikhwan kembali dihadirkan dipersidangan ini yang mulia Hakim," pungkas Niko Situmorang.

Kendati Niko Situmorang sudah meminta kepada Majelis Hakim sembari memberikan surat permohonan resmi, Ketua Majelis Hakim, Vabiannes Stuart Wattimena, menolak permintaan tersebut.

Wattimena menyimpulkan bahwa kedua saksi tersebut telah memberikan keterangan di sidang sebelumnya dan permintaan PH Gordon akan dicatat.

Editor
: Leo
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru