Senin, 15 Desember 2025 WIB

PH Gordon Silalahi Tolak Pembacaan Keterangan Saksi Ahli yang Sudah Meninggal

Leo - Rabu, 01 Oktober 2025 13:34 WIB
PH Gordon Silalahi Tolak Pembacaan Keterangan Saksi Ahli yang Sudah Meninggal
Tim kuasa hukum dari terdakwa Gordon Hassler Silalahi, Jon Raperi S.H (kiri), Niko Situmorang S.H (tengah), Anrizal S.H (kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media di PN Batam, Selasa (30/9/2025)

"Kami sudah mencatat permintaan saudara PH, tetapi karena saksi sudah pernah hadir dan memberikan keterangan, " sebut Wattimena diruang persidangan.

Menurut Nixon, dasar hukum untuk menghadirkan kembali saksi sudah jelas, yakni Pasal 160 dan 165 KUHAP, yang memungkinkan mendengarkan keterangan ulang meski saksi pernah diperiksa di persidangan. "Kami ingin cross-check siapa yang sebenarnya mengalami kerugian dan dari mana sumber dana yang disebut dalam perkara ini," kata Nixon Niko Situmorang usai sidang kepada awak media ini.

Majelis hakim menolak permohonan tersebut dan memerintahkan agar jaksa tetap melanjutkan agenda persidangan. Nixon menilai penolakan itu dapat menghambat terungkapnya kebenaran material. "Kami khawatir kebenaran yang sesungguhnya tidak terungkap di persidangan," tambah Nixon.

Kuasa hukum menyoroti kejelasan sumber dana yang disebut sebagai uang suap atau gratifikasi. Menurutnya, bukan hanya pemberi dan penerima yang harus diperiksa, tetapi juga pemilik uang tersebut. "Ini yang harus kami sinkronkan melalui keterangan saksi," tegas Nixon.

Publik bertanya-tanya atas keputusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, ada apa dengan Hakim ini?

Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan Pengadilan Negeri Batam dengan menghadirkan saksi-saksi berikutnya.

Editor
: Leo
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru