Senin, 15 Desember 2025 WIB

PH Gordon Silalahi Tolak Pembacaan Keterangan Saksi Ahli yang Sudah Meninggal

Leo - Rabu, 01 Oktober 2025 13:34 WIB
PH Gordon Silalahi Tolak Pembacaan Keterangan Saksi Ahli yang Sudah Meninggal
Tim kuasa hukum dari terdakwa Gordon Hassler Silalahi, Jon Raperi S.H (kiri), Niko Situmorang S.H (tengah), Anrizal S.H (kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media di PN Batam, Selasa (30/9/2025)

Batam - Tim kuasa Hukum dari terdakwa Gordon Hassler Silalahi menolak secara tegas rencana Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan keterangan saksi ahli Drs. Yusman Johar, M.Pd, yang sudah meninggal dunia ditanah Suci Madinah.

Menurut ketua tim penasehat hukum dari Gordon Silalahi, Niko Nixon Situmorang, pembacaan dari keterangan saksi tersebut sangat tidak relevan dan juga tidak dapat dikonfrontir.

"Kami menolak pembacaan keterangan saksi ahli yang sudah meninggal dunia karena keterangan tersebut tidak bisa kami konfrontir yang mulia," tegas ketua PH Gordon, Niko Nixon Situmorang kepada Ketua Majelis Hakim, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga:
Niko Situmorang juga meminta kepada Majelis Hakim agar menghadirkan kembali saksi Hendri (Direktur PT Nusa Cipta Propertindo) dan saksi pelapor yakni Ikhwan Rotib Nasution. Niko menilai terdapat ketidaksesuaian keterangan kedua saksi tersebut dan sangat perlu diklarifikasi ulang.

"Kami menduga ada upaya kriminalisasi terhadap klien kami. Untuk itu, kami meminta agar saksi Hendri dan Ikhwan kembali dihadirkan dipersidangan ini yang mulia Hakim," pungkas Niko Situmorang.

Kendati Niko Situmorang sudah meminta kepada Majelis Hakim sembari memberikan surat permohonan resmi, Ketua Majelis Hakim, Vabiannes Stuart Wattimena, menolak permintaan tersebut.

Wattimena menyimpulkan bahwa kedua saksi tersebut telah memberikan keterangan di sidang sebelumnya dan permintaan PH Gordon akan dicatat.

"Kami sudah mencatat permintaan saudara PH, tetapi karena saksi sudah pernah hadir dan memberikan keterangan, " sebut Wattimena diruang persidangan.

Menurut Nixon, dasar hukum untuk menghadirkan kembali saksi sudah jelas, yakni Pasal 160 dan 165 KUHAP, yang memungkinkan mendengarkan keterangan ulang meski saksi pernah diperiksa di persidangan. "Kami ingin cross-check siapa yang sebenarnya mengalami kerugian dan dari mana sumber dana yang disebut dalam perkara ini," kata Nixon Niko Situmorang usai sidang kepada awak media ini.

Majelis hakim menolak permohonan tersebut dan memerintahkan agar jaksa tetap melanjutkan agenda persidangan. Nixon menilai penolakan itu dapat menghambat terungkapnya kebenaran material. "Kami khawatir kebenaran yang sesungguhnya tidak terungkap di persidangan," tambah Nixon.

Kuasa hukum menyoroti kejelasan sumber dana yang disebut sebagai uang suap atau gratifikasi. Menurutnya, bukan hanya pemberi dan penerima yang harus diperiksa, tetapi juga pemilik uang tersebut. "Ini yang harus kami sinkronkan melalui keterangan saksi," tegas Nixon.

Publik bertanya-tanya atas keputusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, ada apa dengan Hakim ini?

Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan Pengadilan Negeri Batam dengan menghadirkan saksi-saksi berikutnya.

Editor
: Leo
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru