
Pertemuan di Kertanegara, Presiden Prabowo Soroti Stabilitas Keuangan Nasional dan Devisa Ekspor
Presiden Prabowo Subianto kembali menggelar pertemuan bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih
NasionalBatam - Massa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Melawan Kriminalisasi (ARMK) mengibarkan bendera One Peace di depan Pengadilan Negeri Batam, Selasa 7 Oktober 2025.
ARMK yang dikomandoi tokoh masyarakat Batam, Moody Arnold Timisela membawa puluhan massa simpatisan terdakwa Gordon Hassler Silalahi.
Sebelum sidang, Moody berorasi didepan Pengadilan Negeri menyuarakan segala bentuk tindakan dugaan kriminalisasi yang dilakukan oknum aparat penegak hukum terhadap Gordon Silalahi.
Baca Juga:"Kami hadir disini, didepan pengadilan ini, kami tolak bentuk kriminalisasi yang dilakukan oknum aparat penegak hukum terhadap saudara kami Gordon," Sebut Moody dengan lantang menggunakan pengeras suara.
Tokoh masyarakat berpengaruh asal Indonesia Timur itu juga menyerukan pesan tajam kepada Majelis Hakim PN Batam.
"Yang mulia hakim, jaga integritasmu, tegakkan hukum sebenar benarnya. Rakyat menanti keputusan yang benar-benar berpihak pada keadilan," teriak Moody.
Suasana mendadak memanas. Aktivis 98 Paul Lin datang secara tiba-tiba, membuat halaman PN Batam tersontak bergetar oleh lantunan orasi keras yang menolak dugaan kriminalisasi terhadap wartawan senior Gordon Silalahi.
Dengan suara lantang yang membakar semangat massa yang sebelumnya telah berkumpul memberikan dukungan terhadap Gordon Silalahi, Paul Lin berteriak. "Bebaskan Gordon! Hakim harus tegakkan keadilan, jangan berpihak! Tolak segala bentuk kriminalisasi terhadap pers dan rakyat kecil", katanya
Orasi itu membuat perhatian publik terpusat kepadanya. Paul Lin bahkan sempat hampir menerobos masuk ke ruang utama PN Batam, namun langkahnya berhasil dihalangi oleh massa pendukung Gordon yang sejak pagi sudah memadati PN Batam.
Menurut Paul Lin, kasus Gordon bukan sekadar persoalan hukum biasa, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap tegaknya keadilan di negeri ini. "Ini bukan hanya tentang Gordon, ini tentang kita semua. Bila kriminalisasi dibiarkan, maka rakyat akan terus ditekan," tegasnya.
Kasus perkara Gordon Hassler Silalahi sudah menjadi konsumsi publik. Gordon dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Presiden Prabowo Subianto kembali menggelar pertemuan bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih
NasionalLawan Kriminalisasi, Massa Simpatisan Gordon Silalahi Kibarkan Bendera One Peace di Pengadilan Negeri Batam
HukrimWaka Polda Kepri Hadiri Upacara HUT TNI ke 80 Tahun 2025 di Tanjung Pinang
TNI-POLRIWali Kota Batam Tinjau Rumah Pompa Jodoh dan Truk Kontainer di Bahu Jalan Batu Ampar
Pemko BatamBentuk Keperdulian, Ditresnarkoba Polda Kepri Salurkan Bantuan Sosial di Kampung Aceh
TNI-POLRIPolda Kepri Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Proyek Revitalisasi Dermaga Akibatkan Kerugian Negara 30,6 Miliar
TNI-POLRIPolda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Periode Juli September 2025
TNI-POLRIPH Gordon Silalahi Tolak Pembacaan Keterangan Saksi Ahli yang Sudah Meninggal
HukrimAmsakar Apresiasi Pelantikan Pengurus SOLMI, Dorong Batam Jadi Kota Musik dan MICE
Pemko BatamPerkuat Sinergi, Kapolda Kepri Gelar Tatap Muka Dengan Paguyuban dan Tokoh Masyarakat
TNI-POLRI