Rabu, 15 Oktober 2025 WIB

Lawan Kriminalisasi, Massa Simpatisan Gordon Silalahi Kibarkan Bendera One Peace di Pengadilan Negeri Batam

Leo - Rabu, 08 Oktober 2025 11:23 WIB
Lawan Kriminalisasi, Massa Simpatisan Gordon Silalahi Kibarkan Bendera One Peace di Pengadilan Negeri Batam
Aliansi Rakyat Melawan Kriminalisasi (ARMK) kibarkan Bendera One Peace di depan Pengadilan Negeri Batam, Selasa (7/10/2025).

Batam - Massa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Melawan Kriminalisasi (ARMK) mengibarkan bendera One Peace di depan Pengadilan Negeri Batam, Selasa 7 Oktober 2025.

ARMK yang dikomandoi tokoh masyarakat Batam, Moody Arnold Timisela membawa puluhan massa simpatisan terdakwa Gordon Hassler Silalahi.

Sebelum sidang, Moody berorasi didepan Pengadilan Negeri menyuarakan segala bentuk tindakan dugaan kriminalisasi yang dilakukan oknum aparat penegak hukum terhadap Gordon Silalahi.

Baca Juga:
"Kami hadir disini, didepan pengadilan ini, kami tolak bentuk kriminalisasi yang dilakukan oknum aparat penegak hukum terhadap saudara kami Gordon," Sebut Moody dengan lantang menggunakan pengeras suara.

Tokoh masyarakat berpengaruh asal Indonesia Timur itu juga menyerukan pesan tajam kepada Majelis Hakim PN Batam.

"Yang mulia hakim, jaga integritasmu, tegakkan hukum sebenar benarnya. Rakyat menanti keputusan yang benar-benar berpihak pada keadilan," teriak Moody.

Suasana mendadak memanas. Aktivis 98 Paul Lin datang secara tiba-tiba, membuat halaman PN Batam tersontak bergetar oleh lantunan orasi keras yang menolak dugaan kriminalisasi terhadap wartawan senior Gordon Silalahi.

Dengan suara lantang yang membakar semangat massa yang sebelumnya telah berkumpul memberikan dukungan terhadap Gordon Silalahi, Paul Lin berteriak. "Bebaskan Gordon! Hakim harus tegakkan keadilan, jangan berpihak! Tolak segala bentuk kriminalisasi terhadap pers dan rakyat kecil", katanya

Orasi itu membuat perhatian publik terpusat kepadanya. Paul Lin bahkan sempat hampir menerobos masuk ke ruang utama PN Batam, namun langkahnya berhasil dihalangi oleh massa pendukung Gordon yang sejak pagi sudah memadati PN Batam.

Menurut Paul Lin, kasus Gordon bukan sekadar persoalan hukum biasa, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap tegaknya keadilan di negeri ini. "Ini bukan hanya tentang Gordon, ini tentang kita semua. Bila kriminalisasi dibiarkan, maka rakyat akan terus ditekan," tegasnya.

Kasus perkara Gordon Hassler Silalahi sudah menjadi konsumsi publik. Gordon dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Editor
: Leo
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru