Batam – Pemerintah Republik Indonesia akan melakukan intervensi pada Koperasi Desa Merah Putih jika koperasi tersebut mengalami gagal bayar di kemudian hari, dimana Dana Desa menjadi jaminannya. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran ( Banggar) DPR.
“Pemerintah akan memberikan dalam hal ini subsidi bunga, dan pemerintah memberikan dukungan intercept. Artinya, jika koperasi gagal bayar maka akan dilakukan intercept melalui dana desa atau Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH),” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja Banggar DPR, dikutip Kamis (3/7/2025).
Selain intercept, pemerintah juga akan memberikan fasilitas subsidi bunga pada tiap Koperasi Desa Merah Putih. Menurut Sri Mulyani, sampai saat ini koperasi yang sudah didirikan mencapai 72.112 dan selanjutnya mereka akan menyampaikan proposal pendanaan kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Setiap koperasi akan mendapatkan maksimum plafon pinjaman Rp 3 miliar yang terdiri dari belanja operasional (Opex) dan belanja modal (Capex). Pinjaman ini akan dicicil selama 6 tahun dengan bunga yang ditanggung koperasi sebesar 6 persen (%).
Pada laporan realisasi semester I dan Prognosis semester II pelaksanaan APBN tahun anggaran 2025, Sri Mulyani mengungkapkan, alokasi Dana Desa sudah dikucurkan sebagian sebesar Rp 38,1 triliun dari total Keseluruhan Rp 71 triliun.
Sri menekankan, Kementerian Desa (Kemendes) dan Kementerian Koperasi ( Kemenkop) sebagai pengelola agar bisa mengawasi tata kelola program pemerintah ini.
” Dana Desa ini dengan perkembangan munculnya koperasi desa akan terus kita monitor agar betul-betul meningkatkan kualitas ekonomi dilevel desa. Kita minta pada Kemendes maupun Kemenkop agar menjaga dengan baik” tegasnya.
Sebagai catatan, akan ada tiga jenis koperasi yang akan disulap menjadi Koperasi Desa Merah Putih. Yakni, pembentukan koperasi baru, koperasi yang diubah menjadi Koperasi Merah Putih dan koperasi yang direvitalisasi.
Adapun proses itu dilakukan melalui musyawarah Desa, yang diadakan oleh Kepala Desa. Tujuannya, agar pembentukan Koperasi Desa Merah Putih nantinya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing – masing desa.
Selain itu, koperasi akan didirikan dilahan milik pemerintah atau negara. Koperasi Desa Merah Putih akan bertindak memenuhi kebutuhan pokok masyarakat yang meliputi penjualan pupuk dan pestisida bagi petani, logistik, sembako, hingga penjualan gas alam cair/Liquified Petroleum Gas (LPG) bersubsidi.
Selain menyediakan berbagai bahan pokok, Koperasi Desa juga akan membangun gudang untuk menyimpan berbagai kebutuhan logistik seperti penyewaan truk, termasuk penyediaan layanan simpan pinjam hingga pembentukan klinik kesehatan dan penjualan obat di apotek.
Klinik ini akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang sebelumnya telah memiliki 54.000 klinik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Program ini dibentuk sebagai upaya pemerintah untuk memutus rantai pasok yang selama ini dinilai terlalu panjang dan sarat akan kecurangan hingga permainan harga oleh tengkulak. Koperasi Desa Merah Putih ini akan ditarget beroperasi pada 28 Oktober 2025.(Jnk)