BATAM – Merasa kurang puas karena suaranya anjlok saat pemilu 14 Februari 2024 kemarin. Calon legislatif yang tidak terpilih DPRD Kota Batam dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Udin P Sihaloho melaporkan calon legislatif terpilih DPRD Provinsi Kepri Sahat Sianturi dan Gabriel Sianturi Calon legislatif yang tidak terpilih ke Mahkamah PDIP.
Diketahui, Udin P Sihaloho merupakan Calon legislatif PDIP daerah pemilihan Bengkong – Batu Ampar, sementara Sahat Sianturi calon legislatif terpilih DPRD Provinsi Kepri daerah pemilihan Bengkong- Batu Ampar – Lubuk Baja – Batam Kota, Gabriel SianturiCalon legislatif Bengkong – Batu Ampar.
Adapun Surat panggilan sidang yang diterima wartawan sebagai berikut
Jakarta 14 -Mei -2024
Nomor : 092/PS/MP/V/2024,
lampiran : 1 Bundel permohonan pemohon, Perihal : Panggilan Sidang
YTH.
DR SAHAT SIANTURI S.H.M.HUM & GABRIEL S.A.A SIANTURI B.COM ditempat.
Merdeka !!!
Mahkamah Partai berdasarkan Peraturan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 03 tahun 2024 Tentang Penyelesaian Perselisihan Internal Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPR dan Anggota DPRD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tahun 2024, dengan ini menyampaikan panggilan sidang dalam Permohonan yang diajukan oleh : UDIN SIHALOHO , untuk selanjutnya disebut sebagai …PEMOHON.
Terhadap DR SAHAT SIANTURI S.H.M.HUM & GABRIEL S.A.A. SIANTURI B.COM. Untuk selanjutnya disebut ….. Termohon.
Perihal Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tahun 2024 yang diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Jumat,17- Mei-2024
Waktu : Pukul 13.00 s.d selesai
Tempat : Kantor DPP PDI Perjuangan Gedung B Ruang Sidang Mahkamah Partai Panel 2 Jl. Pegangsaan Barat Nomor 30,Menteng Jakarta Pusat
Agenda : Mendengarkan Keterangan Termohon dan Bukti – bukti Termohon
Berdasarkan Peraturan DPP PDI Perjuangan 3/2024, maka Para Pihak diharapkan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan (softcopy Keterangan Termohon,daftar alat bukti dan lampiran alat bukti dalam bentuk word dan pdf file).
Demikian panggilan sidang ini disampaikan oleh Kepaniteraan Mahkamah Partai melalui Kesekretariatan Panel.
Sahat ketika dikonfirmasi, mengakui tidak mengetahui penyebab Udin Sihaloho membuat laporan tersebut ke Mahkamah partai PDIP.
” Baiknya tanya Udin, iya kan pertanyaan untuk dia, tunggu aja dibalas, ngaku ngak dia buat laporan itu, dia yang tau urgensinya apa,” ujar Sahat Sianturi saat dikonfirmasi awak media Jelajahnews.id melalui pesan singkat, Selasa (21/5/2024).
Sementara ini Udin P Sihaloho masih bungkam saat awak media menanyakan terkait laporannya ke Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia.
Untuk diketahui juga Politisi Partai Demokrasi Indonesia Udin P Sihaloho sudah menjabat tiga (3) periode yaitu dari pemilu tahun 2009-2014 , 2014-2019 dan tahun 2019 – 2024 dapil Batam 2 Bengkong – Batu Ampar.
Dan untuk pemilihan umum tahun 2024 – 2029 ini Udin P Sihaloho tidak terpilih lagi , jauh hari sebelumnya memang sempat viral video Anggota Dewan komisi II tersebut cekcok dengan warga.(jnk)