Polisi Gelar Perkara Kasus 2 Kontainer Barang Bekas, Tidak Ditemukan Unsur Pidana Umum dan Penyelidikan Dihentikan
Polisi Gelar Perkara Kasus 2 Kontainer Barang Bekas, Tidak Ditemukan Unsur Pidana Umum danPenyelidikan Dihentikan
TNI-POLRI
* Perwakilan Bea Cukai maupun KSOP
Para saksi memberikan keterangan terkait alur pemuatan barang, proses stuffing kontainer, hingga identifikasi pihak yang memberi instruksi pengiriman.
Hasil analisa penyidik menyimpulkan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP maupun UU Perdagangan. Dugaan pelanggaran justru mengarah pada aspek administratif kepabeanan, antara lain:
* Ketidaksesuaian dokumen
* Perbedaan barang dengan manifest
* Administrasi pengangkutan di wilayah kepabeanan
Polisi Gelar Perkara Kasus 2 Kontainer Barang Bekas, Tidak Ditemukan Unsur Pidana Umum danPenyelidikan Dihentikan
TNI-POLRI
Publik Bingung! Barang Tangkapan KODIM dan POM Milik Haji Sage Tanjung Sengkuang Diklaim Resmi
Hukrim
SD Kristen Basic Batam Peringati Hari Guru 2025 dengan Tema &ldquoVictorious in Humility"
Ragam
Cepat Tangani Masalah Sampah, Amsakar Pastikan Zona A TPA Punggur Kembali Difungsikan
Pemko Batam
Ketua DPP PKB Hj Chusnunia Chalim Apresiasi Kepemimpinan Rocky M Bawole
Politik
APBD Batam 2026 Disahkan Rp4,29 Triliun, Amsakar Beri Catatan untuk OPD Penghasil
Pemko Batam
Moody Arnold Timisela Selamat atas Terpilih Soeryo Respationo Sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Kepri 20252030
Politik
Muswil PWMOI Kepri, Ketua Panitia Mitra Julias Tama Penjaringan Calon Akan Transparan dan Akuntabel
Kepri
Camat Lubukbaja, Sri Miranthy Adhisty di Lantik Amsakar Menjadi Kadis Dukcapil Batam
Pemko Batam
Panitia Mukota keVIII KADIN Kota Batam Resmi Buka Pendaftaran Calon Ketua
Daerah