Sabtu, 29 November 2025 WIB

Polisi Gelar Perkara Kasus 2 Kontainer Barang Bekas, Tidak Ditemukan Unsur Pidana Umum dan Penyelidikan Dihentikan

admin - Kamis, 27 November 2025 22:27 WIB
Polisi Gelar Perkara Kasus 2 Kontainer Barang Bekas, Tidak Ditemukan Unsur Pidana Umum dan Penyelidikan Dihentikan
Kontainer yang memuat barang bekas disegel dan disaksikan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin S.I.K.

* Perwakilan Bea Cukai maupun KSOP

Para saksi memberikan keterangan terkait alur pemuatan barang, proses stuffing kontainer, hingga identifikasi pihak yang memberi instruksi pengiriman.

Hasil analisa penyidik menyimpulkan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP maupun UU Perdagangan. Dugaan pelanggaran justru mengarah pada aspek administratif kepabeanan, antara lain:

* Ketidaksesuaian dokumen

* Perbedaan barang dengan manifest

* Administrasi pengangkutan di wilayah kepabeanan

Editor
: admin
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru