Polisi Gelar Perkara Kasus 2 Kontainer Barang Bekas, Tidak Ditemukan Unsur Pidana Umum dan Penyelidikan Dihentikan
Polisi Gelar Perkara Kasus 2 Kontainer Barang Bekas, Tidak Ditemukan Unsur Pidana Umum danPenyelidikan Dihentikan
TNI-POLRI
Mengacu pada Pasal 102 dan 102A UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, penanganan atas dugaan pelanggaran tersebut menjadi kewenangan penuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pada bagian kesimpulan resmi, pimpinan gelar perkara menyatakan:
1. Penyelidikan oleh kepolisian dihentikan.
2. Seluruh penanganan kasus dilimpahkan kepada Bea Cukai** untuk diproses sesuai mekanisme Pasal 105 UU 17/2006.
Dengan demikian, perkara kontainer tersebut ditetapkan bukan sebagai tindak pidana umum, melainkan pelanggaran kepabeanan yang sepenuhnya ditangani oleh otoritas Bea Cukai.(Sumber Batamnews.id)
Polisi Gelar Perkara Kasus 2 Kontainer Barang Bekas, Tidak Ditemukan Unsur Pidana Umum danPenyelidikan Dihentikan
TNI-POLRI
Publik Bingung! Barang Tangkapan KODIM dan POM Milik Haji Sage Tanjung Sengkuang Diklaim Resmi
Hukrim
SD Kristen Basic Batam Peringati Hari Guru 2025 dengan Tema &ldquoVictorious in Humility"
Ragam
Cepat Tangani Masalah Sampah, Amsakar Pastikan Zona A TPA Punggur Kembali Difungsikan
Pemko Batam
Ketua DPP PKB Hj Chusnunia Chalim Apresiasi Kepemimpinan Rocky M Bawole
Politik
APBD Batam 2026 Disahkan Rp4,29 Triliun, Amsakar Beri Catatan untuk OPD Penghasil
Pemko Batam
Moody Arnold Timisela Selamat atas Terpilih Soeryo Respationo Sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Kepri 20252030
Politik
Muswil PWMOI Kepri, Ketua Panitia Mitra Julias Tama Penjaringan Calon Akan Transparan dan Akuntabel
Kepri
Camat Lubukbaja, Sri Miranthy Adhisty di Lantik Amsakar Menjadi Kadis Dukcapil Batam
Pemko Batam
Panitia Mukota keVIII KADIN Kota Batam Resmi Buka Pendaftaran Calon Ketua
Daerah