Sabtu, 29 November 2025 WIB

Polisi Gelar Perkara Kasus 2 Kontainer Barang Bekas, Tidak Ditemukan Unsur Pidana Umum dan Penyelidikan Dihentikan

admin - Kamis, 27 November 2025 22:27 WIB
Polisi Gelar Perkara Kasus 2 Kontainer Barang Bekas, Tidak Ditemukan Unsur Pidana Umum dan Penyelidikan Dihentikan
Kontainer yang memuat barang bekas disegel dan disaksikan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin S.I.K.

Mengacu pada Pasal 102 dan 102A UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, penanganan atas dugaan pelanggaran tersebut menjadi kewenangan penuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pada bagian kesimpulan resmi, pimpinan gelar perkara menyatakan:

1. Penyelidikan oleh kepolisian dihentikan.

2. Seluruh penanganan kasus dilimpahkan kepada Bea Cukai** untuk diproses sesuai mekanisme Pasal 105 UU 17/2006.

Dengan demikian, perkara kontainer tersebut ditetapkan bukan sebagai tindak pidana umum, melainkan pelanggaran kepabeanan yang sepenuhnya ditangani oleh otoritas Bea Cukai.(Sumber Batamnews.id)

Editor
: admin
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru