Sabtu, 29 November 2025 WIB

Polisi Gelar Perkara Kasus 2 Kontainer Barang Bekas, Tidak Ditemukan Unsur Pidana Umum dan Penyelidikan Dihentikan

admin - Kamis, 27 November 2025 22:27 WIB
Polisi Gelar Perkara Kasus 2 Kontainer Barang Bekas, Tidak Ditemukan Unsur Pidana Umum dan Penyelidikan Dihentikan
Kontainer yang memuat barang bekas disegel dan disaksikan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin S.I.K.

Batam - Polresta Barelang menggelar gelar perkara terkait dugaan pelanggaran kepabeanan dalam kasus sejumlah kontainer yang sebelumnya diamankan, Kamis (27/11/2025). Gelar perkara yang turut dihadiri pejabat utama Polda Kepri dan perwakilan Bea Cukai Batam itu menghasilkan dua keputusan utama: penyelidikan oleh kepolisian resmi dihentikan dan seluruh penanganan kasus dialihkan ke Bea Cukai sesuai ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.

Dokumen hasil ekspose menunjukkan bahwa kegiatan gelar perkara dipimpin oleh jajaran Ditreskrimsus dan diikuti unsur pengawasan internal, fungsi reserse, serta instansi teknis terkait lainnya.

Baca Juga:
Dalam proses penyelidikan, penyidik Polresta Barelang telah memeriksa lebih dari 20 saksi dari berbagai pihak, di antaranya:

* Sopir truk dan trailer pengangkut kontainer

* Pengurus gudang dan pihak perusahaan logistik

* Petugas pelabuhan dan operator lapangan

* Perwakilan Bea Cukai maupun KSOP

Para saksi memberikan keterangan terkait alur pemuatan barang, proses stuffing kontainer, hingga identifikasi pihak yang memberi instruksi pengiriman.

Hasil analisa penyidik menyimpulkan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP maupun UU Perdagangan. Dugaan pelanggaran justru mengarah pada aspek administratif kepabeanan, antara lain:

* Ketidaksesuaian dokumen

* Perbedaan barang dengan manifest

* Administrasi pengangkutan di wilayah kepabeanan

Mengacu pada Pasal 102 dan 102A UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, penanganan atas dugaan pelanggaran tersebut menjadi kewenangan penuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pada bagian kesimpulan resmi, pimpinan gelar perkara menyatakan:

1. Penyelidikan oleh kepolisian dihentikan.

2. Seluruh penanganan kasus dilimpahkan kepada Bea Cukai** untuk diproses sesuai mekanisme Pasal 105 UU 17/2006.

Dengan demikian, perkara kontainer tersebut ditetapkan bukan sebagai tindak pidana umum, melainkan pelanggaran kepabeanan yang sepenuhnya ditangani oleh otoritas Bea Cukai.(Sumber Batamnews.id)

Editor
: admin
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru