Polisi Gelar Perkara Kasus 2 Kontainer Barang Bekas, Tidak Ditemukan Unsur Pidana Umum dan Penyelidikan Dihentikan
Polisi Gelar Perkara Kasus 2 Kontainer Barang Bekas, Tidak Ditemukan Unsur Pidana Umum danPenyelidikan Dihentikan
TNI-POLRI
Batam - Polresta Barelang menggelar gelar perkara terkait dugaan pelanggaran kepabeanan dalam kasus sejumlah kontainer yang sebelumnya diamankan, Kamis (27/11/2025). Gelar perkara yang turut dihadiri pejabat utama Polda Kepri dan perwakilan Bea Cukai Batam itu menghasilkan dua keputusan utama: penyelidikan oleh kepolisian resmi dihentikan dan seluruh penanganan kasus dialihkan ke Bea Cukai sesuai ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
Dokumen hasil ekspose menunjukkan bahwa kegiatan gelar perkara dipimpin oleh jajaran Ditreskrimsus dan diikuti unsur pengawasan internal, fungsi reserse, serta instansi teknis terkait lainnya.
Baca Juga:Dalam proses penyelidikan, penyidik Polresta Barelang telah memeriksa lebih dari 20 saksi dari berbagai pihak, di antaranya:
* Sopir truk dan trailer pengangkut kontainer
* Pengurus gudang dan pihak perusahaan logistik
* Petugas pelabuhan dan operator lapangan
* Perwakilan Bea Cukai maupun KSOP
Para saksi memberikan keterangan terkait alur pemuatan barang, proses stuffing kontainer, hingga identifikasi pihak yang memberi instruksi pengiriman.
Hasil analisa penyidik menyimpulkan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP maupun UU Perdagangan. Dugaan pelanggaran justru mengarah pada aspek administratif kepabeanan, antara lain:
* Ketidaksesuaian dokumen
* Perbedaan barang dengan manifest
* Administrasi pengangkutan di wilayah kepabeanan
Mengacu pada Pasal 102 dan 102A UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, penanganan atas dugaan pelanggaran tersebut menjadi kewenangan penuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pada bagian kesimpulan resmi, pimpinan gelar perkara menyatakan:
1. Penyelidikan oleh kepolisian dihentikan.
2. Seluruh penanganan kasus dilimpahkan kepada Bea Cukai** untuk diproses sesuai mekanisme Pasal 105 UU 17/2006.
Dengan demikian, perkara kontainer tersebut ditetapkan bukan sebagai tindak pidana umum, melainkan pelanggaran kepabeanan yang sepenuhnya ditangani oleh otoritas Bea Cukai.(Sumber Batamnews.id)
Polisi Gelar Perkara Kasus 2 Kontainer Barang Bekas, Tidak Ditemukan Unsur Pidana Umum danPenyelidikan Dihentikan
TNI-POLRI
Publik Bingung! Barang Tangkapan KODIM dan POM Milik Haji Sage Tanjung Sengkuang Diklaim Resmi
Hukrim
SD Kristen Basic Batam Peringati Hari Guru 2025 dengan Tema &ldquoVictorious in Humility"
Ragam
Cepat Tangani Masalah Sampah, Amsakar Pastikan Zona A TPA Punggur Kembali Difungsikan
Pemko Batam
Ketua DPP PKB Hj Chusnunia Chalim Apresiasi Kepemimpinan Rocky M Bawole
Politik
APBD Batam 2026 Disahkan Rp4,29 Triliun, Amsakar Beri Catatan untuk OPD Penghasil
Pemko Batam
Moody Arnold Timisela Selamat atas Terpilih Soeryo Respationo Sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Kepri 20252030
Politik
Muswil PWMOI Kepri, Ketua Panitia Mitra Julias Tama Penjaringan Calon Akan Transparan dan Akuntabel
Kepri
Camat Lubukbaja, Sri Miranthy Adhisty di Lantik Amsakar Menjadi Kadis Dukcapil Batam
Pemko Batam
Panitia Mukota keVIII KADIN Kota Batam Resmi Buka Pendaftaran Calon Ketua
Daerah