Perayaan Cap Go Meh dan Pelantikan PERWAKAB Batam, Li Claudia Tekankan Harmoni dalam Keberagaman
Perayaan Cap Go Meh dan Pelantikan PERWAKAB Batam, Li Claudia Tekankan Harmoni dalam Keberagaman
Pemko Batam
Batam - Polresta Barelang menggelar gelar perkara terkait dugaan pelanggaran kepabeanan dalam kasus sejumlah kontainer yang sebelumnya diamankan, Kamis (27/11/2025). Gelar perkara yang turut dihadiri pejabat utama Polda Kepri dan perwakilan Bea Cukai Batam itu menghasilkan dua keputusan utama: penyelidikan oleh kepolisian resmi dihentikan dan seluruh penanganan kasus dialihkan ke Bea Cukai sesuai ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
Dokumen hasil ekspose menunjukkan bahwa kegiatan gelar perkara dipimpin oleh jajaran Ditreskrimsus dan diikuti unsur pengawasan internal, fungsi reserse, serta instansi teknis terkait lainnya.
Baca Juga:Dalam proses penyelidikan, penyidik Polresta Barelang telah memeriksa lebih dari 20 saksi dari berbagai pihak, di antaranya:
* Sopir truk dan trailer pengangkut kontainer
* Pengurus gudang dan pihak perusahaan logistik
* Petugas pelabuhan dan operator lapangan
* Perwakilan Bea Cukai maupun KSOP
Para saksi memberikan keterangan terkait alur pemuatan barang, proses stuffing kontainer, hingga identifikasi pihak yang memberi instruksi pengiriman.
Hasil analisa penyidik menyimpulkan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP maupun UU Perdagangan. Dugaan pelanggaran justru mengarah pada aspek administratif kepabeanan, antara lain:
* Ketidaksesuaian dokumen
* Perbedaan barang dengan manifest
* Administrasi pengangkutan di wilayah kepabeanan
Mengacu pada Pasal 102 dan 102A UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, penanganan atas dugaan pelanggaran tersebut menjadi kewenangan penuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pada bagian kesimpulan resmi, pimpinan gelar perkara menyatakan:
1. Penyelidikan oleh kepolisian dihentikan.
2. Seluruh penanganan kasus dilimpahkan kepada Bea Cukai** untuk diproses sesuai mekanisme Pasal 105 UU 17/2006.
Dengan demikian, perkara kontainer tersebut ditetapkan bukan sebagai tindak pidana umum, melainkan pelanggaran kepabeanan yang sepenuhnya ditangani oleh otoritas Bea Cukai.(Sumber Batamnews.id)
Perayaan Cap Go Meh dan Pelantikan PERWAKAB Batam, Li Claudia Tekankan Harmoni dalam Keberagaman
Pemko Batam
Sekda Batam Tantang 800 Calon Wisudawan UT Jadi Motor Indonesia Emas 2045
Pemko Batam
Jelang Muscab PKB, Tokoh Masyarakat Indonesia Timur, Moody Hendrik Sosok Penting Nahkodai PKB Kota Batam Kedepan
Politik
PUB & KTV Deluxe di Winsord Nagoya Diduga Selenggarakan Judi Jenis Pimpong
Hukrim
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Pemko Batam
Polda Kepri Terima Hibah Mobil Listrik Dari PT PLN Batam
TNI-POLRI
HUT ke19, DPC HANURA Kota Batam Arah Perjuangan Indonesia Sejahtera, Daerah Berdaya
Politik
Pendiri RMB, Moody Arnold Timisela Mengutuk Keras Aksi Pengeroyokan Brutal 2 Orang DC di Kalibata Jakarta selatan
Ragam
Diinisiasi IKSB, Amsakar Lepas Tujuh Truk Bantuan Sembako untuk Korban Bencana di Sumatera Barat
Pemko Batam
Perayaan HUT keII Rumpun Melanesia Bersatu, Moody Tekankan Persatuan dan Etika Warga Indonesia Timur
Ragam