Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat soal modus baru penipuan yang dilakukan oleh pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal. Modus baru ini tergolong unik dan memanfaatkan kelengahan masyarakat: tiba-tiba uang ditransfer ke rekening seseorang, lalu pelaku meminta agar dana itu dikembalikan ke rekening lain yang ternyata milik penipu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan skema ini menjadi salah satu ciri khas baru penipuan berkedok pinjol ilegal.
“Di awal, korban tidak tau dan dengan lugu mentransfer kembali dana itu ke rekening yang disebutkan, padahal itu adalah modus. Uangnya sudah masuk rekening korban, tetapi mereka tidak sadar itu bagian dari skema penipuan,” ujar Dewi, dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).
Ia menambahkan, setelah uang dikembalikan, pelaku tetap menagih korban seolah-olah telah menikmati pinjaman. OJK menyebut, laporan terkait modus ini terus meningkat, baik yang masuk kanal resmi pengaduan OJK maupun saat pihaknya turun.
Dewi mengimbau masyarakat agar tak sembarangan menerima atau mengembalikan dana mencurigakan yang tiba-tiba masuk ke rekening. Warga juga diminta lebih waspada dalam menjaga data pribadi, seperti tanggal lahir, alamat, nama ibu kandung, hingga kode OTP.
“Jangan pernah membagikan informasi pribadi ke media sosial maupun ke pihak yang mengaku dari bank,” tegas Dewi.
Dewi juga mengingatkan bahwa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) memiliki tanggung jawab melindungi data pribadi konsumen. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam aturan itu , PUJK wajib menjamin keamanan sistem informasi, ketahanan siber, dan kerahasiaan data nasabah.
Selama semester pertama 2025, OJK mencatat ada 8.752 laporan pengaduan dari masyarakat. Dari angka itu, mayoritas 7.096 aduan berkaitan dengan pinjol ilegal, sedangkan 1.656 lainnya karena investasi ilegal.
Sementara itu, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) turut juga bergerak. Sepanjang periode tersebut, mereka telah menindak 1.556 entitas pinjol ilegal dan 283 yang menawarkan investasi ilegal. Tak hanya itu, Satgas juga mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia.
Layanan pengaduan terpadu Indonesia Anti – Scam Center (IASC) juga menunjukkan angka mencengangkan. Sejak diluncurkan pada November 2024 hingga akhir Juni 2025, IASC telah menerima 166.258 laporan. Jumlah rekening yang dilaporkan terlibat dalam tindak penipuan 267.962, dan sebanyak 56.986 rekening berhasil diblokir.
Total kerugian masyarakat akibat berbagai modus penipuan dalam periode tersebut mencapai Rp 3,4 triliun. Dari jumlah itu, dana sebesar Rp 558,7 Miliar berhasil dibekukan untuk mencegah kerugian lebih lanjut. (kmp)