Keputusan Mendagri, Dua Pulau Milik Kalbar Masuk Wilayah Kepri Tuai Banyak Kecaman!

Kepri – Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil milik Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat (Kalbar), kini secara administratif masuk ke wilayah Provinsi Kepulauan Riau ( Kepri), tepatnya di gugusan Kecamatan Tambelan Kabupaten Bintan.

Kepastian perubahan status administratif ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Mempawah, Senin (30/6/2025), saat membahas tanggapan eksekutif terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi Burdadi, menerangkan bahwa Pulau Pengekek Besar dan Pulau Pengekek Kecil semula masuk dalam wilayah Kabupaten Mempawah berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 137 Tahun 2017.

Namun, situasi berubah setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, tentang Pemutakhiran Kode dan data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

“Berdasarkan pembaharuan tersebut, makan status administratif kedua pulau tersebut masuk dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya kepada media.

Juli Suryadi menegaskan bahwa persolan batas laut adalah kewenangan Pemerintah Provinsi, sementara Pemkab Mempawah sudah berusaha mempertahankan kedua pulau tersebut agar tetap tercatat dalam wilayahnya.

DPRD Kabupaten Mempawah menyoroti polemik perpindahan dua pulau milik mereka, dan menegaskan berkomitmen untuk memperjuangkan pengembalian status Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil ke wilayah administratif Pemkab Mempawah. DPRD juga mendesak agar Pemprov Kalbar bertanggung jawab atas persoalan tersebut.

“Mengingat urusan ini menjadi kewenangan Pemprov Kalbar, maka kita mendesak agar Pemprov Kalbar harus bertanggung jawab mengembalikan dua pulau itu ke wilayah Pemkab Mempawah,” tegas Ketua DPRD Mempawah, Safrudin Asra, dikutip, Kamis, (03/06/2025).

Politisi Partai Golkar ini menyesalkan sikap Menteri Dalam Negeri yang membuat kebijakan sepihak tanpa melibatkan pemerintah daerah. Terlebih kebijakan tersebut menyangkut kepentingan wilayah dan masyarakat luas.

“DPRD Kabupaten Mempawah sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam persoalan ini. Makanya kita menuntut penjelasan dari eksekutif ketika diketahui adanya pengurangan wilayah dalam draf RPJMD,” tutur Safrudin.

“Masalah batas wilayah ini adalah harga mati yang harus kami pertahankan. Ini menyangkut martabat daerah dan masyarakat Kabupaten Mempawah, karena itu, kami akan terus memperjuangkan hak daerah,” tutup Safrudin.

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Kalbar II, Adrianus Asia Sidot, angkat bicara atas keputusan Mendagri, Ia mengatakan keputusan tersebut tidak hanya membingungkan, tetapi juga bertentangan dengan aturan sebelumnya.

“Saya sudah menyampaikan masalah ini dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kelautan dan Perikanan hari ini,” kata Adrianus dilansir dari Pontianak Post.

Adrianus menyebut, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan akan memberikan jawaban secara tertulis terkait polemik ini. Namun ia lebih jauh menyarankan agar semua pihak, termasuk Bupati Mempawah, Gubernur Kalbar, DPRD Provinsi dan Kabupaten serta tokoh masyarakat mengambil langkah strategis.

“Selain upaya saya ditingkat pusat, saya juga sarankan mereka segera meminta klarifikasi langsung dari Kementerian Dalam Negeri. Bahkan kalau bisa, Keputusan Mendagri itu harus dicabut atau digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” pungkasnya.

Perpindahan dua pulau ini mengingatkan publik pada peristiwa serupa yang belum lama terjadi, yaitu sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.(***)