Ah Bing alias Tommy Tipu Investor Singapura Modus Ekspor Ikan

Batam — Aksi penipuan yang dilakukan oleh seorang pria bernama Ah Bing alias Tommy, warga negara Indonesia yang berdomisili di kawasan mewah Royal Grande, Batam Center. Tommy diduga melakukan aksi tipu terhadap seorang investor asal Singapura bernama Sammy, dengan modus bisnis ikan dari Indonesia tujuan Singapura.

Modus yang digunakan Tommy terbilang lihai. Ia mengaku sebagai mantan tentara dan tokoh masyarakat Sulawesi Selatan. Tidak hanya itu, ia juga mengaku sebagai Direktur PT Ratu Banten Selatan dan PT Ratu Bayan Selatan, dua perusahaan yang diklaimnya bergerak dibidang ekspor – impor hasil laut, makanan kaleng dan sarang burung.

Berawal dari perkenalan mereka di Pelabuhan Sekupang, Batam, pada 6 Februari 2023, Tommy berhasil meyakinkan Sammy untuk menanamkan modal sebesar 220.000 Dolar Singapura, atau setara dengan Rp 2,42 miliar.

Semua itu demi pengadaan 30 ton ikan Kakap dan Tenggiri dari Makasar untuk dijual kembali ke pasar Singapura. Tommy menjanjikan keuntungan tinggi hingga mencapai 70 % dari modal awal. Ia bahkan membawa korban ke restoran dan memperkenalkannya pada jaringan rekan bisnisnya di Singapura demi meyakinkan keseriusannya.

Namun, setelah uang diserahkan melalui perantara bernama Atan alias Aho yang bekerja di perusahaan money changer PT Transfer Dana Indonesia. Uang pun mengalir ke dua rekening milik Tommy melalui dua tahap pengiriman, yakni pada 11 Mei dan 15 Mei 2023, dengan total sebesar Rp 2.426.200.000, setelah uang ditransfer pengadaan ikan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.

Fakta mengejutkan terungkap di pengadilan. Ruko yang dijadikan alamat kedua perusahaan tersebut ternyata bukan milik Tommy, melainkan milik PT Sarana Bakti Persada, yang membatalkan pemesanan ruko oleh Tommy karena ia tidak membayar.

Tommy hanya meminta izin untuk memasang plang nama perusahaan demi keperluan ‘pengurusan izin’, yang belakangan digunakan sebagai alat untuk meyakinkan Sammy bahwa usahanya benar -benar ada.

Akibat ulahnya, kini Tommy harus duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Batam mendakwa Tommy dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Perkara ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam dan menjadi sorotan, mengingat cara penipuan bermodus ekspor fiktif semakin marak, terutama di kawasan perbatasan seperti Batam.(Icm)