Penerapan PP 25 Tahun 2025 dan PP 28/2025, Pemko Akan Koordinasi Dengan Mendagri

Batam – Pemerintah Kota Batam menggelar Rapat Koordinasi Implementasi Peraturan Pemerintah 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Rapat koordinasi dipimpin Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd dan dihadiri oleh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batam, Kamis (10/07/2025) di Ruang Rapat Sekda Lantai II Kantor Walikota. Ia menjelaskan bahwa PP 28/2025 mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.

“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 merupakan Perubahan atas PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Yang menjadi acuan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan provinsi sebagai daerah otonom, mencakup bidang seperti pengelolaan hutan, kawasan konservasi, hubungan industrial, dan jaminan sosial tenaga kerja,” jelasnya.

Dengan adanya perubahan aturan ini mempengaruhi kewenangan Pemerintah Kota Batam dalam Perizinan Berusaha di KPBPB Batam. Mengalihkan sebagian Kewenangan Perizinan ke Badan Pengusahaan KPBPB Batam (BP KPBPB Batam). Peralihan kewenangan dalam hal penerbitan persetujuan lingkungan (persyaratan dasar) di KPBPB Batam beralih ke BP KPBPB Batam. Seluruh kewenangan penerbitan PB dan PB UMKU di KPBPB Batam juga beralih ke BP KPBPB Batam.

Sementara Kewenangan Pemerintah Kota Batam terbatas pada wilayah di luar KPBPB Batam, yaitu Kecamatan Belakang Padang, Bulang serta KEK. Tugas pembinaan dan pengawasan perizinan yang beralih menjadi tanggung jawab BP KPBPB Batam. “Sebagai tindak lanjut dari aturan ini sebaiknya dilakukan konsultasi dan koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perekonomian Republik Indonesia agar Kita tidak salah dalam memahami,” ungkapnya.(MCKB)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed