DPRD Batam Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkot Kembali Raih Opini WTP ke-14
DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda
Politik
BATAM -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Wali Kota Batam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, Rabu (29/10/2025) siang. Ranperda ini merupakan inisiatif Komisi III DPRD Kota Batam yang bertujuan mengatur penyediaan dan pengelolaan fasilitas umum (fasum) serta fasilitas sosial (fasos) di lingkungan perumahan.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang utama DPRD dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua II, Budi Mardiyanto, dan Wakil Ketua III, Hendra Asman. Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat Pemerintah Kota Batam, serta perwakilan Badan Pengusahaan (BP) Batam turut hadir mengikuti agenda tersebut.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, tidak dapat hadir secara langsung dan diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum, Heriman HK, untuk menyampaikan pendapat resmi pemerintah terhadap Ranperda tersebut. Setelah membuka rapat, Ketua DPRD mempersilakan Heriman untuk membacakan sambutan Wali Kota.
Baca Juga:
Dalam penyampaiannya, Heriman mengawali sambutan dengan ungkapan rasa syukur atas kesempatan mengikuti sidang paripurna. Ia menyampaikan bahwa pesatnya pertumbuhan Kota Batam sebagai pusat ekonomi nasional menuntut tersedianya prasarana dan sarana perumahan yang memadai.
"Kota Batam telah tumbuh pesat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi nasional. Pertumbuhan ini harus didukung oleh infrastruktur dan sarana-prasarana yang memadai, tidak hanya di kawasan perkotaan, tetapi juga di lingkungan perumahan dan permukiman," ujar Heriman membacakan sambutan Wali Kota.
Wali Kota menilai masih terdapat persoalan terkait penyediaan dan pengelolaan PSU oleh pengembang. Ia menekankan pentingnya standar perencanaan yang baik agar lingkungan perumahan menjadi hunian layak dan berkelanjutan. Disampaikan pula bahwa pengembang wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah setelah masa pemeliharaan berakhir guna menjamin keberlanjutan pemeliharaan fasilitas tersebut.
Pemerintah Kota Batam memberikan apresiasi kepada DPRD atas inisiatif penyusunan Ranperda yang dinilai sangat relevan dalam mengatasi persoalan PSU yang selama ini muncul di lapangan. Wali Kota juga menyarankan agar Ranperda memuat ketentuan sanksi bagi pengembang yang tidak memenuhi kewajiban.
DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda
Politik
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11
Politik
Pimpinan DPRD Kota Batam menyampaikan ucapan selamat ulang tahun ke54 kepada Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, da
Politik
Investasi pusat data berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) Data Center senilai USD 5 miliar mulai menunjukkan realisa
Politik
Pimpinan DPRD Kota Batam menghadiri Upacara Bendera Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke118 Tingkat Kota Batam yang digelar
Politik
Pimpinan DPRD Kota Batam menghadiri majelis syukuran ulang tahun ke50 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Wayan Wiradarma, yang digel
Politik
DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) Kota Batam menjad
Politik
Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri melaksanakan kegiatan supervisi di Polres Karimun yang berlangsung di Gedung Catur Prasetya
TNI-POLRI
AmsakarLi Claudia Hadiri Halalbihalal Polda Kepri, Ajak Driver Online dan Buruh Jaga Stabilitas Batam
Pemko Batam
Perayaan Cap Go Meh dan Pelantikan PERWAKAB Batam, Li Claudia Tekankan Harmoni dalam Keberagaman
Pemko Batam