Sidang Perdana di PN Batam, Yusril Koto Sebut “Ini Kriminalisasi dan Pesanan”

Batam – Aktivis kontroversi yang juga penggiat media sosial Kota Batam, Yusril Koto, dihadapkan dalam dakwaan yang menjeratnya.

Sidang perdana terhadap Yusril berlangsung terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Batam, yang diketuai Majelis Hakim, Wattimena, Kamis, 10 Juli 2025.

Yusril, Putra kelahiran Tepaya, Brayan, Medan 13 Juni 1964, yang juga pernah menjadi dosen ekonomi akutansi terlihat tegar dan percaya diri dalam sidang, didampingi penasehat hukumnya, Khoirul Akbar S.H.

Dalam dakwaannya, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Arfian, Yusril dijerat Pasal 51ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (4) dan pasal 45 ayat (6) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 KUHP dengan ancam pidana 12 Tahun Penjara.

Yusril didakwa atas dugaan pencemaran nama baik yang menyangkut oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial B, yang diunggahnya di media sosial dan sempat viral.

Aktivis berkepala plontos itu ditangkap dan ditahan sejak 28 April 2025 oleh Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polresta Barelang.

Menurut Yusril Koto, ini kriminalisasi terhadapnya, dakwaan yang dibacanya sarat rekayasa dan tempat kejadian perkaranya berbeda.

“Ini kriminalisasi Yusril Koto, dari dakwaan yang saya baca sarat rekayasa dan ini pesanan,TKP nya berbeda” tegas Yusril dengan lantang usai sidang pada awak media.

Menurut kuasa hukum diluar sidang, kliennya tidak terima atas dakwaan yaitu Pasal 51(1), Pasal 45(6), Pasal 45 (4), dan Pasal 310 KUHP, untuk itu mereka akan mengajukan eksepsi minggu depan.

“Pada prinsipnya Yusril tidak terima atas dakwaan dari Pasal 51 ayat 1, Pasal 45 ayat 4, Pasal 45 ayat 6 dan Pasal 310 KUHP, untuk itu kami mengajukan eksepsi minggu depan” Pungkas Khoirul Akbar.

Yusril Koto ? Dikenal masyarakat Batam seorang Aktivis Lingkungan yang kerap menyuarakan kritikan-kritikan pedasnya terhadap pemerintah dan korporasi yang dia unggah melalui akun media sosial pribadinya.

Pria berkepala plontos itu juga diketahui tidak memiliki rasa gentar mengungkap pelanggaran-pelanggaran yang menurutnya menyimpang dari aturan.(JNK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *