13 Tersangka!! Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Narkotika Periode April – Mei 2025

Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama bulan April hingga Mei 2025. Kegiatan ini digelar pada Rabu (28/5/2025) di Koridor Ditresnarkoba Polda Kepri, berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., dan Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 12 laporan polisi dengan total 13 orang tersangka laki-laki, antara lain berinisial: RLSS, HR, RH, HS, FA, AM, MH, WS, ADA, BR, RV, AZ dan TN.

Adapun total barang bukti yang dimusnahkan adalah Sabu yang dimusnahkan seberat 3.494,15 gram, disisihkan 106,94 gram, dari total hasil sitaan 3.601,09 gram. Heroin yang dimusnahkan seberat 901,43 gram, disisihkan 10 gram, dari total hasil sitaan 911,43 gram, dan Ganja yang dimusnahkan seberat 191 gram, disisihkan 10 gram, dari total hasil sitaan 201 gram.

Total narkotika yang dimusnahkan mencapai 4.586,58 gram, dan dari kegiatan ini, pemerintah berhasil menyelamatkan 23.564 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba (dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang pengguna).

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah diperiksa keasliannya oleh Biddokkes Polda Kepri menggunakan alat uji khusus. Proses pemusnahan dilakukan secara transparan di hadapan para undangan dengan metode Sabu dan heroin dilarutkan dalam air panas dan dibuang ke septic tank dan Ganja dibakar habis menggunakan tong pembakaran.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kabidhumas Polda Kepri diwakili Kompol Firdaus Efendi, Ketua PN Batam Bpk. Syufwan DM., S.H., M.H., Kajari Batam diwakili Bpk. Iqram Syahputra, S.H., M.H., Kabid BKLI Bea Cukai Batam Bpk. Evi Octavia, BPOM Batam Ibu Fitria, S.Sos., M.Soc.Sc., dan perwakilan GRANAT Batam Bpk. Azwar.(JNK)